Resmi Jadi Anggota DPR, Apa Upaya Farhan Agar Dipercaya Rakyat?

1 Oktober 2019 14:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presenter Muhammad Farhan barpose sebelum mengikuti pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Presenter Muhammad Farhan barpose sebelum mengikuti pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Presenter Muhammad Farhan dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Ia maju sebagai wakil dari partai Nasdem.
ADVERTISEMENT
Usai pelantikan, Farhan mengungkapkan bahwa anggota legislatif periodenya mendapatkan sejumlah kewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dari periode sebelumnya.
Salah satu yang menjadi perhatiannya yakni RUU KUHP, UU KPK hingga rapor DPR yang dianggap buruk oleh publik.
"Ya enggak beban, itu kewajiban. Salah sendiri menjadi anggota DPR hahaha," ucap Farhan sambil tertawa saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10).
Farhan saat pelantikan anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selasa (1/10/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sebagai anggota DPR, Farhan mengaku akan mengkaji segala hal terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang beberapa waktu lalu sempat ditolak oleh publik. Sehingga apabila terjadi gejolak dan telah disahkan, dapat diujikan ke MK.
Pria 49 tahun tersebut juga mengungkapkan sikapnya terkait dengan UU KPK yang telah disahkan oleh DPR periode sebelumnya, dan dapat dibatalkan apabila presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu.
ADVERTISEMENT
UU KPK memicu kontroversi karena dianggap banyak pihak sebagai upaya untuk melemahkan KPK.
"Kalau revisi UU KPK kita tinggal nunggu presiden, presiden harus tanda tangan dulu baru akan bisa dilakukan apapun. Kalau presiden belum tanda tangan, itu revisi UU KPK enggak bisa kita omongin apa-apa. (Soal rencana Perppu KPK) terserah presiden. Itu wewenang presiden, bukan wewenang kami," terang Farhan.
Farhan saat pelantikan anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selasa (1/10/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Selain undang-undang KPK yang kontroversial, ada sejumlah produk hukum yang juga bermasalah. Sehingga sebagai pejabat yang baru dilantik, Farhan mengaku akan melakukan sejumlah kajian yang mendalam.
"Insyallah kalau nanti sudah mendalam kita akan sosialisasikan, paling tidak dengan kelompok dan sahabat-sahabat kita di dunia akademisi yang pasti punya pandangan yang berbeda-beda. Mudah-mudahan dari situ kita bisa membedakan mana noise, mana voice," katanya.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya pelantikan anggota DPR yang baru, publik juga mempunyai harapan agar lembaga legislatif itu dapat semakin lebih baik.
Moh Farhan Foto: Munady Widjaja
Selain itu, untuk memperbaiki kinerja DPR, Farhan mempunyai cara tersendiri agar lembaga yang dinaunginya ini kembali dipercaya oleh publik.
"Kalau buat saya pribadi, yang paling penting saya mesti membuat laporan yang transparan tentang kegiatan, kinerja, program, dan laporan anggaran, dan harus disetor ke fraksi setiap hari Jumat," ungkapnya.
Usai dilantik sebagai anggota DPR, kira-kira Farhan meminta dimasukkan ke komisi berapa?
"Terserah partai dan terserah fraksi, mana aja sih. Penginnya ya semua harus bisa ya, hehehe. Apa kata fraksi di situ, hantam," pungkasnya.