Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Reza Bukan Berencana Banding Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara
28 Februari 2019 7:51 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
ADVERTISEMENT
Kekecewaan tengah dirasakan oleh presenter Deron Eka alias Reza Bukan . Penyebabnya karena ia diputus bersalah oleh majelis hakim dalam perkara tindak pidana narkotika.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, ia juga harus menerima kenyataan bahwa istrinya, Verena Visca Purnamasari melayangkan gugatan cerai.
Setelah menjalani sidang mediasi untuk perkara perceraian, pria berusia 38 tahun tersebut kemudian menjalani sidang putusan untuk kasus narkotika.
Majelis hakim yang diketuai oleh Kukuh Subyakto memvonis Reza dengan kurungan penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Reza kemudian diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap terkait putusan majelis hakim. Apabila waktu yang diberikan tidak dimanfaatkan dengan baik, maka putusan tersebut bakal inkrah dan berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum Reza Bukan, Muhammad Widyatmoko mengatakan pihaknya akan melakukan upaya banding terkait dengan putusan hakim tersebut. Sebab, putusan tersebut dianggap tidak adil.
ADVERTISEMENT
"Kami kecewa ya dengan putusan hakim, hakim tadi dalam amar putusannya menimbang tidak melihat alat-alat bukti yang kami lampirkan di persidangan," ucapnya seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/2).
Upaya banding yang akan dilakukan oleh tim kuasa Reza yakni tetap mempersoalkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sebab, selama ini baik jaksa penuntut umum ataupun majelis hakim hanya fokus dalam Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009.
"Banding kami akan usahakan tetap ke Pasal 127 yang untuk rehab. Karena Reza ini kan korban ya, awalnya itu kan tidak ada di berkas perkara rekomendasi dari BNN-P itu. Kami pasti banding," terangnya.
ADVERTISEMENT
"Kesehatannya menurun, drop, apalagi ibunya sakit. Ya dia sakit sempat dua minggu kok, ditunda persidangan karena dia kaget. Dia kan kepala keluarga selama ini, tiba-tiba gini ya karena musibah mau gimana," katanya.
Lantas kapan rencana upaya banding akan dilakukan?
"Kita lihat minggu depan yah. Kami akan tetap mengajukan bukti yang tidak ada dalam proses perkara, kami akan mengajukan bukti baru lah. Kami upayakan ke rehabilitasinya," pungkas Muhammad Widyatmoko.