Rio Reifan Ditangkap Usai Gunakan Sabu di Kamar Mandi Rumah

16 Agustus 2019 15:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Preskon rilis narkoba Rio Reifan, Jumat (16/8) Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Preskon rilis narkoba Rio Reifan, Jumat (16/8) Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Pesinetron Rio Reifan kembali terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Rio ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Dalam perilisan penangkapan, Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menuturkan bahwa Rio Reifan ditangkap pada Selasa (13/8), sekitar pukul 14.00 WIB.
"Pada saat penggeledahan betul, tersangka RR kami lakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan beberapa alat yang terkait dengan narkoba. Kami lakukan penyitaan yaitu alat hisap yang digunakan berbentuk kemasan hisap," ujar Calvijn, di Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/8).
Preskon rilis narkoba Rio Reifan, Jumat (16/8) Foto: Giovanni/kumparan
Awalnya saat penggeledahan, rumah Rio Reifan terkunci. Namun, polisi akhirnya meminta masuk dan menemukan suami Henny Mona itu berada di dalam kamarnya.
"Pada saat itu, tersangka sedang menggunakan dan baru selesai menggunakan di kamar mandi toilet di dalam kamarnya," kata Calvijn.
Polisi kemudian langsung membawa Rio ke kantor polisi untuk dilakukan beberapa pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 0,0129 gram.
ADVERTISEMENT
"Tanggal 14 (Agustus) keesokan harinya, kami melakukan pengecekan, beberapa hal. Tes pertama, tes awal urine positif metamfetamin dan amphetamine. Yang kedua, terkait dengan barbuk yang disita terbukti metamfetamin. Yang ketiga, kami melakukan uji laboratoris rambut tersangka. Dan yang keempat uji laboratoris darah yang masih menunggu hasil proses tersebut," tandasnya.
Preskon rilis narkoba Rio Reifan, Jumat (16/8) Foto: Giovanni/kumparan
Ini bukan kali pertama bagi Rio Reifan terjerat kasus narkoba. Dia pertama kali terlibat kasus narkoba pada 2015. Kala itu, Rio ditangkap di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada 8 Januari 2015.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu tas kecil hitam, yang di dalamnya terdapat dua kantong plastik. Kantong plastik pertama berisi narkotika jenis sabu seberat 0,48 gram. Sementara yang kedua terdapat jenis sabu seberat 1,75 gram serta dua alat isap.
ADVERTISEMENT
Pengalaman kurang lebih satu tahun mendekam di balik jeruji besi rupanya tidak membuat Rio Reifan kapok. Dia ditangkap untuk kedua kalinya pada Agustus 2017 oleh kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,21 gram, alat isap sabu, cangklong dan pipet.