Robby Abbas Setuju dengan Penetapan Vanessa Angel Sebagai Tersangka

16 Januari 2019 19:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vanessa Angel dan Robby Abbas. (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Vanessa Angel dan Robby Abbas. (Foto: Munady)
ADVERTISEMENT
Nama Robby Abbas kembali mencuat ke permukaan. Mantan muncikari prostitusi artis itu memberikan tanggapannya terkait kasus dugaan prostitusi online yang menjerat artis Vanessa Angel.
ADVERTISEMENT
Vanessa baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur. Sehubungan dengan hal itu, Robby menanggapi hal tersebut dengan positif.
Menurutnya, polisi telah bersikap adil dengan menetapkan Vanessa sebagai tersangka. Berbeda dengan kasus prostitusi online yang menimpanya pada 2015 dahulu.
"Ya adil karena dia waktu case aku, hanya aku yang menjalani, yang nerima sanksi pidana dan sanksi masyarakat. Kalau aku berpikir dulu lagi, itu enggak adil. Tapi sekarang mungkin pihak kepolisian... Saya berterima kasih karena mungkin sebagai manusia yang sudah bersikap adil tentang case ini," kata Robby, saat ditemui di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (16/1).
Robby Abas. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Robby Abas. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
Selain itu, Robby juga mengaku ia tidak mengenal Vanessa Angel. Namun, ia sempat mendengar rumor bahwa artis berusia 27 tahun itu menjual dirinya saat masih berprofesi sebagai muncikari.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Robby juga menyebutkan bahwa dirinya tidak pernah memiliki masalah dengan Vanessa. Tetapi, ia salut dengan keberanian Vanessa Angel mengakui kesalahannya itu.
"Enggak ada masalah personal (dengan Vanessa), malah ada sisi kasihannya sama VA dalam case ini. Dia berani menyatakan bahwa dia salah. Itu tindakan yang sangat sulit dilakukan public figure bahwa dia salah, saya sangat salut sama dia," katanya.
Vanessa Angel melakukan wajib lapor diri di Polda Jatim. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Vanessa Angel melakukan wajib lapor diri di Polda Jatim. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
Pada hari ini, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menetapkan selebriti Vanessa Angel sebagai tersangka. Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengatakan Vanessa dijerat dengan UU ITE.
Vanessa Angel diduga menyebarkan konten yang bermuatan pornografi. Adapun pasal yang menjerat Vanessa adalah Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
"Kami sampaikan terkait hasil gelar perkara, saudari VA (Vanessa Angel) mulai hari ini kami tetapkan tersangka. Pasal yang kami kenakan yaitu Pasal 27 ayat 1 UU ITE," ujar Luki di kantornya, Rabu (16/1).
ADVERTISEMENT