news-card-video
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Roro Fitria Diizinkan 2 Hari Keluar Penjara untuk Makamkan Ibunya

15 Oktober 2018 14:57 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Roro Fitria bersama ibunya di PN Jaksel, Kamis (30/8/18). (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Roro Fitria bersama ibunya di PN Jaksel, Kamis (30/8/18). (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kabar duka sedang dialami oleh Roro Fitria. Ibunda tercinta yakni Raden Retno Winingsih meninggal dunia pada Senin (15/10) pagi setelah mengalami gangguan pernapasan pada malam sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Roro yang saat ini masih mendekam di dalam Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur karena kasus penyalahgunaan narkotika, tidak dapat menemui ibunya yang meninggal di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Sjarfi mengatakan bahwa pihaknya sedang mengupayakan agar kliennya dapat menemui ibunya untuk yang terakhir kalinya sebelum dimasukkan ke dalam liang lahat.
"Ya kita baru dapet izin dari pengadilan. (Sebanyak) 2 hari, (yakni) hari ini dan besok," ucap Asgar di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (15/10).
Roro Fitria ditemani Ibunya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/8/2018). (Foto: Giovanni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Roro Fitria ditemani Ibunya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/8/2018). (Foto: Giovanni/kumparan)
Setelah mendapatkan surat izin dari pihak pengadilan, maka perempuan berusia 28 tahun tersebut akan ikut terbang ke Yogyakarta dan menyaksikan proses pemakaman ibundanya.
"Roro berangkat sedapatnya tiket, kita dari (Bandara) Halim Perdanakusuma kayaknya, karena lebih dekat," ujar Asgar.
ADVERTISEMENT
Rencananya, pada Selasa (16/10) besok, jenazah akan dimakamkan di daerah Sleman, Yogykarta. Roro Fitria juga berencana ikut ke sana ditemani dengan tim kuasa hukum dan pihak dari kejaksaan.
"Berdasarkan kemanusian. Kami sudah tahu pengadilan pasti beri izin, tapi kan ada prosedur ada step dan langkah-langkah," pungkas Asgar.