Roro Fitria Divonis 4 Tahun Penjara: Duka Mendalam Bagi Saya

18 Oktober 2018 20:10 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktris Roro Fitria menangis saat menjawab pertanyaan awak media disela skors sidang perkara penyalahgunaan narkoba. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
zoom-in-whitePerbesar
Aktris Roro Fitria menangis saat menjawab pertanyaan awak media disela skors sidang perkara penyalahgunaan narkoba. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
ADVERTISEMENT
Artis Roro Fitria telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, subsider kurungan tiga bulan penjara. Hal itu karena majelis menilai perempuan berusia 28 tahun negatif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Roro terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam Pasal 112 disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Kemudian pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Mendengar putusan tersebut, Roro Fitria sempat menangis dan menganggap bahwa vonis yang diucapkan oleh Iswahyu Widodo selaku ketua majelis hakim tidak adil. Maka dari itu, ia dan tim kuasa hukumnya berencana untuk melakukan upaya banding.
ADVERTISEMENT
"Saya sangat kecewa, sedih, duka yang mendalam bagi saya. Kami tadi sudah berembuk untuk bisa mengajukan banding. Tadi saya pusing sekali, hampir pingsan. Saya beristigfar supaya bisa menenangkan diri saya," ucap Roro Fitria saat akan meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10).
"Ini jadi takdir yang saya lalui, insyaallah takdir ini, sebagai makhluk Allah SWT masih bisa berikhtiar berusaha dengan jalan banding bersama tim kuasa hukum saya," imbuhnya.
Sidang puturan Roro Fitria (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang puturan Roro Fitria (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Perempuan kelahiran Yogyakarta tersebut merasa, dirinya merupakan seorang pengguna narkotika bukan pengedar seperti yang dijelaskan oleh jaksa atau hakim. Maka dari itu, Roro masih ingin agar dirinya direhabilitasi. Tetapi majelis hakim berpendapat bahwa Roro tidak perlu direhabilitasi karena dalam urine-nya tidak ditemukan kandungan narkoba.
ADVERTISEMENT
"Keinginan saya ingin direhab, disembuhkan karena menyalahgunakan dari narkotika itu. Jadi, tidak pantas untuk di penjara," kata Roro dengan wajah sendu.
Sidang puturan Roro Fitria (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang puturan Roro Fitria (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Pemain film 'Gunung Kawi' itu menyesal karena telah membeli barang haram tersebut. Sehingga, masalah ini dianggapnya sebagai cambuk agar lebih kuat untuk menghadapi takdir yang sudah digariskan oleh Yang Maha Kuasa.
"Dan insyaallah ini bisa menjadi jembatan agar saya menjadi pribadi yang lebih baik, istikamah dan dinaikkan derajatnya oleh Allah dengan cobaan," katanya.
Sebelumnya, Roro Fitria ditangkap oleh jajaran kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya pada Rabu (14/2) lalu. Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,4 gram bruto serta sejumlah perangkat alat isap.
ADVERTISEMENT