Roro Fitria Gunakan Nama Ibunda, Hj. Retno, saat Terima Paket Narkoba

28 Juni 2018 18:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Roro Fitria di PN Jaksel (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Roro Fitria di PN Jaksel (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemain film Roro Fitria baru saja menjalani sidang perdana pada kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada (28/6) beragendakan pembacaan dakwaan.
ADVERTISEMENT
Mengenakan kemeja putih, wajah penuh riasan dan rambut dikepang satu, Roro sempat menjawab beberapa pertanyaan awak media saat tiba di Pengadilan.
Dengan wajah menahan tangis, Roro yang ditemani sepupu dan kuasa hukum barunya, Dharma Praja Pratama, mengaku belum sepenuhnya siap menghadapi persidangan.
“Enggak (benar-benar siap) sih, bismillah saja. Mohon dukungan teman semuanya, biar sidang berjalan lancar. Amin,” kata Roro, seraya berjalan menuju ruang tunggu tahanan.
Roro Fitria di PN Jaksel. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Roro Fitria di PN Jaksel. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
Selang beberapa lama, sidang dengan agedan pembacaan dakwaan pun dimulai sekitar pukul 14.42 WIB. Pemain film 'Bangkitnya Suster Gepeng' ini langsung duduk di kursi pesakitan.
Kemudian salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sarwoto, menceritakan kronologi penangkapan Roro Fitria. Dalam dakwaannya ia menyebutkan bahwa Roro terbukti bersalah karena melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
ADVERTISEMENT
"Awalnya, Selasa 13 Februari sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa (Roro) menghubungi Wawan Hertawan (Awan) untuk meminta mencarikan sabu. Kemudian saksi membalas akan berusaha mencarikan sabu, selanjutnya terdakwa melakukan transfer sebesar Rp 5 juta dari rekening BCA terdakwa," kata Sarwoto membacakan dakwaan di ruang sidang.
Meski mendapat informasi hanya memperoleh sabu sekitar 2 gram, Roro kemudian tetap meminta Awan untuk mengirimkan barang haram tersebut ke kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, melalui jasa pengiriman ojek online.
"Selanjutnya, terdakwa meminta agar sabu tersebut dikirim melalui ojek online ke alamat jl. Durian raya.... Di mana terdakwa menggunakan nama ibunya Hj Retno dan bukan nama dirinya, untuk alasan waspada," lanjut Jaksa Sarwoto.
Roro Fitria di PN Jaksel (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Roro Fitria di PN Jaksel (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
Kemudian pada Rabu (14/2) sekitar pukul 12.30 WIB, tim Kepolisian Polda Metro Jaya yang sudah mencium transaksi narkoba Roro, melakukan penggrebekan di alamat tersebut bersama dua saksi, Wawan Hertawan dan Supriyono Setiawan.
ADVERTISEMENT
Lalu dari Wawan Hertawan ditemukan bungkus rokok merk Dunhill berisi dua plastik kecil sabu seberat 1,59 dan satu amplop coklat berisi 1,21 gram sabu, plastik bening dan sebuah tabung berisikan jarum suntik.
Roro lantas didakwakan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasai, memiliki), Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan), dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pemufakatan jahat).
Usai persidangan, Roro bergegas menuju tahanan sementara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sambil terus menundukkan wajahnya. Ia bahkan terlihat meneteskan air mata dan tampak cemas.
Roro Fitria di PN Jaksel (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Roro Fitria di PN Jaksel (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
Kuasa hukum Roro, Dharma Praja Pratama, menyatakan keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU Sarwoto pada kliennya. Menurutnya, selama ini tidak pernah ada jarum suntik diberkas penyidikan Roro.
ADVERTISEMENT
“Saat penyerahan itu kita tidak dapat alat bukti itu, alat suntik. Kami mengajukan keberatan. Saat kita P22 pun enggak ada jarum suntik itu,” ujar Dharma.
Dharma pun mengaku keberatan dengan tiga pasal yang didakwakan pada Roro. Menurutnya, perempuan berusia 28 tahun itu selama ini hanya pemakai narkoba dan bukan pengedar, serta membutuhkan rehabilitasi.
“Pasti (ajukan rehab). Karena Roro itu pemakai. Nanti kita lihat saja,” ujarnya.
Sidang perdana perkara kasus narkotika Roro Fitria akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi pada Kamis (5/7) mendatang.