news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Roro Fitria Menangis Usai Divonis 4 Tahun Penjara: Mama... Mama

18 Oktober 2018 15:36 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang puturan Roro Fitria (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang puturan Roro Fitria (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Artis Roro Fitria baru saja menjalani sidang putusan atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat dirinya. Dalam sidang tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 800 juta," kata Hakim ketua Iswahyu Widodo dalam persidangan, Kamis (18/4).
Vonis Roro lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. JPU sebelumnya menuntut Roro dengan hukuman berupa 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Usai sidang, Roro keluar ruang persidangan sambil menangis. Wajah Roro terlihat begitu sembap dan tak henti-hentinya menangis. Dalam tangisnya itu terdengar ia sempat memanggil sang bunda, Raden Retno Winingsih, yang meninggal dunia pada Senin (15/10).
"Mama...mama," isak Roro.
Sembari berjalan, Roro yang dipeluk oleh kerabatnya seolah tak bisa menyembunyikan rasa kecewa akibat vonis yang dijatuhkan. Sambil menangis ia mengaku vonis tersebut tidak adil.
ADVERTISEMENT
"Berat yang saya rasakan Allahuakbar saya sedih. La haula walakuata illabillah berat yang saya rasakan. Tidak adil saya sangat sedih dan shock saya enggak terima," ujar Roro yang kemudian langsung ditarik oleh petugas.
Sebelumnya, jelang sidang putusan, perempuan berusia 28 tahun itu mengaku sering berzikir. Ia juga membaca surat Yasin bersama para penghuni Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sidang puturan Roro Fitria (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang puturan Roro Fitria (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Roro pun sempat berharap majelis hakim bisa memberikan putusan dengan adil sesuai dengan fakta yang ada di persidangan. Jika melihat fakta persidangan, Roro menjelaskan dirinya hanya sebagai pemakai bukan pengedar.
Roro Fitria ditangkap oleh jajaran kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya pada Rabu (14/2) lalu. Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2,4 gram serta sejumlah perangkat alat hisap.
ADVERTISEMENT