Roro Fitria Singgung Kebebasan Jennifer Dunn

Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Roro Fitria kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang Rabu (10/10) kali ini, agenda yang akan dilakukan ialah nota pembelaan dari pihak terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum.
Perempuan kelahiran Yogyakarta, 29 Desember 1989 tersebut mengaku sudah mempersiapkan pleidoi untuk menolak tuntutan jaksa. Dalam sidang pembacaan tuntutan, Kamis (4/10) lalu, Roro dituntut oleh jaksa dengan kurungan 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"(Pleidoi) sudah saya siapkan bersama kuasa hukum saya. InsyaAllah saya selalu optimis(tis) dan postitive thinking. Saya mohon doanya," ucap Roro sambil berjalan menuju ruang tunggu tahanan.

Perempuan berusia 28 tahun tersebut, juga membeberkan alasannya pingsan karena tuntutan jaksa tidak rasional dan tidak seusai dengan pasal yang didakwakan.
"Rasa kecewa, rasa shock dan selalu ingin diberikan keadilan yang seadil-adilnya karena tuntutan jaksa penuntut umum sangat tidak rasional. Saya didakwa dengan pasal yang tidak semestinya," ungkap Roro.

Selain soal pleidoi yang sudah disiapkan, pemain film 'Bangkitnya Suster Gepeng' tersebut juga menyinggung rekan sesama artis yakni Jennifer Dunn yang sudah bebas dan keluar dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Jedun hanya menjalani 10 bulan masa tahanan setelah bandingnya dikabulkan. Sebelumnya Jedun divonis 4 tahun penjara.
"Kayaknya sih sudah (keluar) ya. Saya enggak update. Mungkin minggu lalu ya," tutup Roro Fitria.
