Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat aktor muda Jefri Nichol kembali digelar, Rabu (18/9). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu hanya berlangsung tak kurang dari lima menit.
ADVERTISEMENT
Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.20 WIB itu hanya mendengarkan penjelasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta maaf kepada majelis hakim karena belum dapat menghadirkan saksi dari pihak BNNP DKI Jakarta.
Alasan saksi tidak dapat hadir adalah karena masih ada tugas yang tidak dapat ditinggalkan.
"Mohon maaf Yang Mulia, ini saya sudah bikin panggilan, tapi kami dapat informasi dari BNNP DKI, saksi tidak bisa hadir hari ini, karena masih ada tugas," kata JPU Jefri Hardi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
Majelis hakim yang diketuai oleh Krisnugroho memaklumi keterangan dari JPU. Sehingga sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (30/9) mendatang.
"Senin tanggal 30 September pagi. Diberikan kesempatan untuk JPU untuk menghadirkan saksi atau ahli. Sidang ditunda," terang hakim Krisnugroho sambil mengetuk palu sidang.
Seusai sidang, Jefri mengaku tidak masalah sidangnya harus ditunda sementara waktu. Bintang film 'Hit & Run' itu tetap mengikuti proses hukum yang ada, walaupun terasa akan lebih lama lagi.
ADVERTISEMENT
"Ngikutin prosedur aja sih sebenarnya, ngikutin aja. Apapun yang diminta kita harus ikut," katanya sambil kembali menuju ke ruang tunggu tahanan sementara.
Dalam sidang tersebut, ibunda Jefri Nichol , Junita Eka Putri, dan mantan kekasih Jefri, Shenina Cinnamon tampak mengikuti jalannya persidangan.
Live Update
Pada 5 November 2024, jutaan warga Amerika Serikat memberikan suara mereka untuk memilih presiden selanjutnya. Tahun ini, capres dari partai Demokrat, Kamala Harris bersaing dengan capres partai Republik Donald Trump untuk memenangkan Gedung Putih.
Updated 5 November 2024, 21:56 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini