Saksi: Ganja 6,01 gram Milik Jefri Nichol untuk Digunakan Sendiri

16 September 2019 16:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktor Jefri Nichol  bersiap menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/9). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Aktor Jefri Nichol bersiap menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/9). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Aktor muda Jefri Nichol kembali menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/9), jaksa penuntut umum menghadirkan beberapa saksi.
ADVERTISEMENT
Saksi tersebut yakni dua orang dari anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Pipin Haryono dan Wahyu Kurniawan. Mereka merupakan petugas yang menangkap pria berusia 20 tahun tersebut.
Namun sebelum sidang, Jefri Nichol tampak memberikan pelukan kepada orang tua dan teman-temannya yang telah menunggu di ruang persidangan. Tak lama kemudian, hakim mengetuk palu tanda sidang dimulai.
Aktor Muda Jefri Nichol saat menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/9). Foto: Aria Pradana/kumparan
Dua saksi itu memberikan kesaksian secara bersamaan. Pipin Haryono mengaku bahwa ia bersama dengan satu timnya menangkap Jefri Nichol atas informasi dari masyarakat.
Pipin menyebut pihaknya menangkap Jefri Nichol seorang diri di apartemen di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 22 Juli lalu, sekitar pukul 23.00 WIB.
"Diakui bahwa (ganja 6,01 gram) milik Jefri Nichol dikonsumsi sendiri," ucap Pipin Haryono saat persidangan, Senin (16/9).
Aktor Jefri Nichol (tengah) bersiap menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/9). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pipin menjelaskan ia hanya menemukan barang bukti berupa ganja seberat 6,01 gram, yang dibungkus dalam amplop, dan diletakkan di lemari es. Meski disimpan di dalam lemari es, ganja tersebut tidak basah.
ADVERTISEMENT
"Kita dapat informasi dari masyarakat kalau di kos itu ada penyalahgunaan. Dia (di kosan) sendiri. Ditunjukkan oleh terdakwa," katanya.
Indikasi lain yang didapat dari pihak kepolisian terkait penangkapan tersebut yakni adanya papir. Namun, papir tersebut bukanlah bekas pakai.
Pipin juga menyebut bahwa Jefri Nichol tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk mengkonsumsi narkotika. Selain itu, Pipin mengaku bahwa pemain film 'Dear Nathan' ini tidak kecanduan narkotika.
Jefri Nichol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9). Foto: Regina Kunthi Rosary/kumparan
Dalam penggeledahan tersebut, Jefri Nichol, kata Pipin mendapatkan ganja dari temannya yang bernama Triawan. Setelah mendapatkan ganja tersebut, pemain film 'Jailangkung' itu sempat mengkonsumsi sebanyak dua kali pada yakni pada Rabu (17/7) dan Jumat (19/7).
"Dikasih seseorang temannya, (bernama) Triawan. Sempat dipakai dua kali dan ini (barang bukti) sisanya," terang Pipin.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Jefri Nichol membenarkan kesaksian dari dua orang tersebut dan tidak ada keberatan sama sekali dengan pernyataan mereka.
"Enggak ada (keberatan), benar," kata Jefri Nichol.
Rencananya pada Rabu (18/9) mendatang, ia akan kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari BNN dan RSKO, yang melakukan asesmen serta rehabilitasi terhadap Jefri Nichol.