Saksi Polisi Sebut Sabu Milik Reza Bukan Ditemukan di Dalam Gudang

12 Desember 2018 22:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis penangkapan artis Reza Bukan. (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis penangkapan artis Reza Bukan. (Foto: Munady)
ADVERTISEMENT
Sidang kasus narkotika yang menjerat presenter Deron Eka alias Reza Bukan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (12/12) malam. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT
Dua orang saksi yang dihadirkan yakni dari anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat. Mereka adalah Khuraisan dan Heru Purwanto. Keduanya kemudian disumpah oleh majelis hakim.
Khuraisan menjelaskan bahwa penangkapan Reza berawal dari laporan masyarakat yang ciri-cirinya mengarah kepada terdakwa. Aparat kepolisian sempat melakukan observasi di sekitar rumah terdakwa dan pengintaian dari daerah Daan Mogot hingga ke perumahan Casa Jardin Residence, Kedaung, Jakarta Barat pada Sabtu (30/6) sekitar pukul 02.00 WIB.
"Saya menangkap terdakwa, satu tim enam orang. Kita lakukan pembuntutan sebelum ke rumah terdakwa dari stasiun tv swasta. Di depan rumah terdakwa ketika mau masuk kita cegat," ucap Khuraisan saat persidangan.
Situasi Sidang Penyalahgunaan Narkotika Reza. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Situasi Sidang Penyalahgunaan Narkotika Reza. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Khuraisan mengaku telah mendapat persetujuan dari sekuriti perumahan dan menunjukkan surat penggeledahan kepada Reza Bukan. Pada saat melakukan penggeledahan pada anggota badan, Khuraisan hanya mendapatkan sebuah petunjuk berupa korek api yang telah dimodifikasi yang didapatkan dari dalam tas kerja milik Reza.
ADVERTISEMENT
Setelah diizinkan masuk, petugas kepolisian kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa. Namun hasilnya nihil.
"Setelah itu di dalam rumah kita tidak menemukan. Lalu, ketika mau pulang kita sempat bertanya adakah ruangan lagi. Ternyata ada ruangan seperti gudang ukuran kecil. Seingat saya ukuran 2x2 meter," terangnya.
Ruangan yang berupa gudang tersebut letaknya berada di luar rumah dengan pintu terkunci. Kemudian Reza Bukan memberikan kunci gudang tersebut sehingga aparat kepolisian membuka isi gudang tersebut. Sekitar tiga penyidik masuk ke dalam gudang dengan disaksikan oleh pemilik rumah.
"Kita bongkar ketemu alat-alat itu namanya bong ditumpukan barang. Ada tempat semacam plastik, kayak container. Kemudian kita buka di luar ruangan dan di dalamnya ada satu bungkus sabu," jelasnya.
Barang bukti penangkapan Reza Bukan. (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti penangkapan Reza Bukan. (Foto: Munady)
Reza kata Khuraisan mengaku bahwa pernah membeli sabu sekitar pertengahan tahun 2016 dari seseorang bernama Puluk dengan harga Rp 1,5 juta sejumlah satu gram sabu.
ADVERTISEMENT
"Pengakuannya sih dari terdakwa, barang lama. Ini sisanya. (Terdakwa) sempat kaget dan dia mengakui. Dia terakhir memakai tahun 2016," ucap Khuraisan.
Menurutnya, Reza setelah diinterogasi beberapa saat menjelaskan awal kronologi memiliki barang haram tersebut. Setelah itu, pihak kepolisian sempat memeriksa handphone milik terdakwa dan diduga ada percakapan terkait pembelian sabu. Namun, handphone tersebut tidak digunakan sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian.
"Percakapan itu lama, permintaan narkoba. (via HP) tidak (jadi barang bukti)," katanya.
Sementara itu, Heru Purwanto yang juga diperiksa menjelaskan kronologi penangkapan seperti yang dijelaskan oleh saksi Khuraisan.
Rilis penangkapan artis Reza Bukan. (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis penangkapan artis Reza Bukan. (Foto: Munady)
Setelah ditemukan barang bukti, Reza Bukan digiring oleh pihak kepolisian ke Polres Metro Jakarta Barat. Hasil tes urine yang didapatkan yakni Reza negatif mengonsumsi sabu.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, ketika majelis hakim memberikan kesempatan untuk menanggapi keterangan saksi, Reza membenarkan keterangan tersebut. " (Keterangannya saksi) semuanya benar," ucap Reza singkat.
Sidang selanjutnya bakal digelar pada Rabu (19/12) mendatang dengan agenda pemeriksaan ahli meringankan dari pihak terdakwa. Dalam sidang tersebut, Reza ditemani oleh tiga orang penasehat hukumnya.
Perlu diketahui, Reza Bukan ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya kawasan Casa Jardin Residence, Kedaung Kali Angke, Jakarta Barat pada Sabtu (30/6) lalu.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan 3 paket narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram serta alat hisap.