Saksi Sakit Asam Urat, Sidang Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Ditunda

3 September 2018 16:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Dhani di PN Jaksel (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani di PN Jaksel (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Musisi Ahmad Dhani kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/9). Dalam sidang tersebut direncanakan saksi dari pihak Ahmad Dhani hadir pada sidang tersebut dan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
ADVERTISEMENT
Pria berusia 46 tahun itu mengenakan kemeja putih berbalut blazer hitam dan blankon di kepala. Ia mengajak serta anak ketiganya, Abdul Qadir Jaelani alias Dul untuk menemaninya di pengadilan, beserta beberapa kuasa hukumnya.
Namun, saat sidang hendak dimulai, saksi yang rencananya dihadirkan oleh Ahmad Dhani ke persidangan, ternyata tak bisa hadir pada hari ini.
"Kami tidak bisa memaksa orang untuk hadir, mungkin Minggu depan baru bisa (hadir)," ucap pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko saat persidangan.
Mengetahui hal tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Ratmoho mengatakan akan kembali melakukan persidangan pada Senin (17/9) mendatang. Hal itu ia lakukan karena pada Senin (10/9) depan, Ratmoho berhalangan untuk memeriksa saksi terkait.
Ahmad Dhani di PN Jaksel (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani di PN Jaksel (Foto: Aria Pradana/kumparan)
"Kalau minggu depan, saya kebetulan ada dinas beberapa hari, jadi kita undur tanggal 17 September, jadi kita undur 2 minggu. Karena saya ada keperluan mewakili kantor. Demikian ya pak," jelasnya sambil menutup persidangan.
ADVERTISEMENT
Seusai persidangan, Dhani mengatakan alasan saksinya tidak bisa hadir karena sedang mengalami sakit asam urat.
"Sakit, asam urat mendadak. Memang asam urat," katanya sambil berjalan meninggalkan ruang persidangan.
Dengan ditundanya sidang tersebut, maka suami dari Mulan Jameela itu memastikan bahwa saksi-saksi yang akan meringankan dirinya tersebut bakal siap sedia untuk menghadiri persidangan pada dua minggu ke depan.
Ahmad Dhani di PN Jaksel (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani di PN Jaksel (Foto: Aria Pradana/kumparan)
"Tapi dua minggu ke depan kita pastikan hadir. Karena saksi itu adalah saksi yang meringankan, jadi memang harus kita hadirkan," jelasnya.
Pentolan grup band Dewa 19 itu juga tidak mempermasalahkan dengan lamanya proses persidangan kasus ujaran kebencian itu.
"Ya enggak apa-apa. Kan jadi sering ketemu kita. Ada hikmahnya. Saksinya dari tim relawan," tutup Ahmad Dhani seraya tertawa kecil.
ADVERTISEMENT
Kasus ujaran kebencian yang melibatkan Ahmad Dhani bermula pada 6 Maret 2017 lalu, pada saat Ahmad Dhani menuliskan cuitan di akun Twitter pribadinya @ahmaddhaniprast, yang diduga ada unsur ujaran kebencian.
Salah satu pendukung Basuki Tjahaja Purnama (BTP), Jack Boyd Lapian merasa tersinggung atas kicauan tersebut dan melaporkannya ke pihak kepolisian pada 9 Maret lalu. Jack Boyd juga merupakan pendiri BTP Network dan sekarang bergabung dengan Cyber Indonesia.