Sandy Tumiwa Jalani Pelimpahan Tahap Dua Kasus Narkoba

19 Juni 2019 13:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sandy Tumiwa. Foto: Munady Widjaja
zoom-in-whitePerbesar
Sandy Tumiwa. Foto: Munady Widjaja
ADVERTISEMENT
Pelimpahan tahap dua kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Sandy Tumiwa dilakukan hari ini, Rabu (19/6). Tak hanya barang bukti, selebriti berusia 37 tahun tersebut juga dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) oleh pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
Sandy tiba di Kejari Jakpus pada pukul 12.20 WIB. Mengenakan kaus oblong, celana pendek oranye, kopiah hitam, kacamata, serta sandal jepit, ia dikawal sejumlah penyidik kepolisian saat melangkah menuju gedung kejaksaan.
Mantan suami Tessa Kaunang itu sempat melempar senyum sebelum memasuki gedung. Di belakangnya, Denny Lubis selaku kuasa hukum, sang istri Vivi Paris, hingga sang ibunda Amalia Nushanty turut mendampingi.
"Kami, keluarga, hanya tahu di sini (Kejari Jakpus) transit saja untuk pelimpahan berkas perkara tahap dua. Itu saja yang kami ketahui," ucap Vivi Paris sebelum masuk ke gedung kejaksaan.
Sandy Tumiwa (kedua dari kiri) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Aria Pradana/kumparan
Mengilas balik, Sandy Tumiwa ditangkap Unit Narkoba Polsek Metro Menteng di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada 1 Maret lalu. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 0,23 gram beserta alat isap (bong).
ADVERTISEMENT
Saat ditangkap, Sandy tengah bersama satu orang rekannya, Mikhael Angelio Yandi Langke.
Sebelum berkas perkaranya dilimpahkan, Sandy sempat menjalani asesmen di Badan Narkoba Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 6 Mei lalu.
Asesmen yang dijalani Sandy Tumiwa itu bertujuan agar dirinya dapat direhabilitasi.