Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Sederet Fakta Soal Sidang Cerai dan Narkoba yang Dijalani Reza Bukan
28 Februari 2019 9:03 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
ADVERTISEMENT
Sudah jatuh tertimpa tangga. Barangkali pepatah tersebut cocok untuk menggambarkan kondisi presenter Deron Eka alias Reza Bukan.
ADVERTISEMENT
Bagaimana tidak, ketika masih menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana narkotika, ia juga digugat cerai oleh istrinya, Verena Visca Purnamasari.
Ketika berada di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (27/2) kemarin, presenter berusia 38 tahun tersebut tidak hanya menjadi sidang narkotika, namun juga sidang mediasi.
Berikut sejumlah fakta terkait sidang Reza Bukan.
1. Istri Reza Bukan, Verena Visca Purnamasari, hadir ke persidangan
Selama menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Reza hanya didampingi oleh tim kuasa hukumnya, dan sepupunya. Ibunya hanya datang sekali pada saat menjadi saksi meringankan.
Namun pada sidang kemarin, Verena Visca selaku istrinya, terlihat berada di lokasi. Verena juga ikut melihat jalannya sidang narkotika serta mensupport suaminya.
ADVERTISEMENT
"Ya kalau support kita masih support ya. Ini kan masih suaminya. Ya sudah proses hukum kita support aja," ucap kuasa hukum Verena, M. Tabar.
2. Menjalani Sidang Mediasi Gugatan Cerai
Kedatangan istrinya ke pengadilan bukan tanpa sebab. Verena didampingi tim kuasa hukumnya untuk menjalani sidang mediasi gugatan cerai yang dilayangkan kepada Reza.
Verena tak banyak bicara ketika dimintai tanggapan terkait sejumlah hal yang menyangkut keluarganya. Ia mempersilakan kuasa hukumnya untuk berbicara.
Sehingga sebelum Reza menjalani sidang narkotika, terlebih dahulu dirinya menjalani sidang mediasi gugatan perceraian.
"Panggilan pertama dan kedua, Reza enggak bisa datang. Kebetulan dia lagi di dalam (tahanan). Karena panitera hakimnya sama, maka dijadikan satu," ucap M. Tabar.
ADVERTISEMENT
3. Divonis 4,5 tahun penjara
Seusai menjalani sidang mediasi gugatan cerai, Reza selanjutnya dihadapkan dengan situasi yang pelik.
Majelis hakim memutuskan bahwa Reza bersalah memiliki narkotika. Kurungan penjara selama 4,5 tahun diberikan hakim kepadanya.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan enam bulan," ucap ketua majelis hakim, Kukuh Subyakto membacakan surat putusannya.
4. Membayar Denda Rp 1 miliar diganti kurungan penjara 2 bulan.
Tak hanya mendapatkan vonis penjara selama 4,5 tahun, majelis hakim juga memberikan denda sebesar Rp 1 miliar rupiah.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan kurungan penjara 2 bulan.
"Menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp 1 miliar, penetapan aturan denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," ucap Kukuh Subyakto selaku ketua majelis hakim.
ADVERTISEMENT
5. Berencana Ajukan Banding
Majelis hakim juga memberikan kesempatan bagi Reza apabila tidak sepakat dengan putusan tersebut.
Apabila dalam waktu tujuh hari Reza tidak menentukan sikap, maka putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Reza pun memilih untuk memikirkan ulang dan berencana akan melakukan upaya banding. Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukumnya seusai persidangan.
"Banding kami akan usahakan tetap ke Pasal 127 yang untuk rehab. Karena Reza ini kan korban ya, awalnya itu kan tidak ada di berkas perkara rekomendasi dari BNNP itu. Kami pasti banding," ucap Muhammad Widyatmoko.