Sidang Putusan Kasus Narkoba Tio Pakusadewo Digelar 19 Juli

12 Juli 2018 21:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana persidangan Tio Pakusadewo dalam kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (05/07). (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana persidangan Tio Pakusadewo dalam kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (05/07). (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kasus narkotika yang menjerat aktor Tio Pakusadewo akan diputuskan oleh majelis hakim pada Kamis, 19 Juli mendatang. Hal itu disampaikan oleh majelis hakim pada saat sidang pembacaan duplik oleh kuasa hukum Tio, Aris Marasabessy.
ADVERTISEMENT
"Banyak kali putusan saya, tapi kita coba dulu mudah-mudahan saya cepat menyelesaikannya, sidang putusan mudah-mudahan bisa. Kita undur satu minggu tanggal 19 Juli mendatang," ucap hakim ketua Asiadi Sembiring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (12/7).
Mengetahui bahwa perkaranya akan segera diputus, sang aktor berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
"Tentu harapannya bisa bebas dan terbaik, lebih bagus," ucapnya sambil berjalan menuju ruang tunggu tahanan.
Sidang narkoba Tio Pakusadewo (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang narkoba Tio Pakusadewo (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Pemain film 'Surat dari Praha' itu mengaku ingin segera pulang dan berkumpul dengan keluarga dan kerabatnya.
"Inginnya pulanglah. Saya sudah tiga bulan, kok. Direhabilitasi tiga bulan sudah sehat," tuturnya.
Sementara itu, Aris optimistis kliennya akan menjalani rehabilitasi dan tidak akan dimasukkan ke dalam bui.
ADVERTISEMENT
"Kami sih kalau lihat dari segala macam fakta persidangan, bukti persidangan, unsur-unsur yang disangkakan, kami sangat optimistis bahwa seharusnya Om Tio nih dirawat, bukan dipenjarakan," terang Aris.
Sebelumnya dalam sidang tuntutan yang dibacakan oleh jaksa, pemeran film 'Alangkah Lucunya Negeri Ini' dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar serta subsider 6 bulan penjara.
Namun, kuasa hukum keberatan dengan tuntutan dari jaksa. Sehingga dalam dupliknya, Aris menginginkan agar kliennya dapat menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.