Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Aktor Steve Emmanuel kembali menjalani persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Kamis (4/4). Persidangan kali ini beragendakan tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan oleh Steve.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum yang diwakili oleh Rinaldy menyatakan eksepsi yang diajukan oleh pihak Steve tidak dapat diterima oleh JPU.
Dalam eksepsi, kuasa hukum Steve Emmanuel, menyebut surat dakwaan yang diajukan kepada kliennya dinilai tidak lengkap dan tidak jelas. Akan tetapi, hal tersebut dibantah oleh pihak JPU.
"Menurut kami, JPU, surat dakwaan telah disusun jelas dan lengkap, sanggahan kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Rinaldy.
Tak hanya itu, Rinaldy juga menilai isi eksepsi telah memasuki materi pemeriksaan. Seharusnya, eksepsi dengan tuntutan pembatalan perkara Steve diajukan sebelum pemeriksaan barang bukti.
Usai menjalani persidangan, mantan teman hidup Andi Soraya itu mengatakan ada yang janggal mengenai perkara yang menjeratnya.
Steve mempertanyakan mengapa perkaranya terlalu cepat dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
"Ya, intinya kenapa buru-buru P21 kan? Biasanya orang harus 2 sampai 3 bulan lebih (perkara P21), ini saya belum 2 bulan dipindahkan ke Salemba gitu. Hari yang harusnya saya bisa tanda tangan dengan penasehat hukum saya adalah hari yang saya dipindahkan," ujar Steve .
Dalam persidangan tersebut juga tampak hadir adik Steve, Kerenina Sunny Halim dan ibunda mereka. Namun, saat diminta tanggapan terkait sidang yang baru saja berlangsung, keduanya enggan buka suara.