Steve Emmanuel Pertanyakan soal Berkasnya yang Cepat P21

4 April 2019 17:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktor Steve Emmanuel (kedua kiri) dibawa petugas sebelum menjalani sidang perdana kasus dugaan penyelundupan kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Aktor Steve Emmanuel (kedua kiri) dibawa petugas sebelum menjalani sidang perdana kasus dugaan penyelundupan kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Aktor Steve Emmanuel kembali menjalani persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Kamis (4/4). Persidangan kali ini beragendakan tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan oleh Steve.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum yang diwakili oleh Rinaldy menyatakan eksepsi yang diajukan oleh pihak Steve tidak dapat diterima oleh JPU.
Dalam eksepsi, kuasa hukum Steve Emmanuel, menyebut surat dakwaan yang diajukan kepada kliennya dinilai tidak lengkap dan tidak jelas. Akan tetapi, hal tersebut dibantah oleh pihak JPU.
"Menurut kami, JPU, surat dakwaan telah disusun jelas dan lengkap, sanggahan kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Rinaldy.
Steve Emmanuel menjalani sidang perdana terkait kasus penyelundupan kokain, Kamis (21/3). Foto: Aria Pradana/kumparan
Tak hanya itu, Rinaldy juga menilai isi eksepsi telah memasuki materi pemeriksaan. Seharusnya, eksepsi dengan tuntutan pembatalan perkara Steve diajukan sebelum pemeriksaan barang bukti.
Usai menjalani persidangan, mantan teman hidup Andi Soraya itu mengatakan ada yang janggal mengenai perkara yang menjeratnya.
Steve Emmanuel dalam Rilis Narkoba di Polres Metro Jakarta Barat Foto: Munady Widjaja
Steve mempertanyakan mengapa perkaranya terlalu cepat dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
"Ya, intinya kenapa buru-buru P21 kan? Biasanya orang harus 2 sampai 3 bulan lebih (perkara P21), ini saya belum 2 bulan dipindahkan ke Salemba gitu. Hari yang harusnya saya bisa tanda tangan dengan penasehat hukum saya adalah hari yang saya dipindahkan," ujar Steve.
Aktor Steve Emmanuel bersiap menjalani sidang perdana kasus dugaan penyelundupan kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Steve juga menuturkan seharusnya ia bisa menunjuk kuasa hukum terlebih dahulu sebelum dipindahkan ke Rutan Salemba. Sehingga, ia menilai ada keanehan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika ini.
Kerenina Sunny Halim dan Ibunya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Foto: Ainul Qalbi/kumparan
Dalam persidangan tersebut juga tampak hadir adik Steve, Kerenina Sunny Halim dan ibunda mereka. Namun, saat diminta tanggapan terkait sidang yang baru saja berlangsung, keduanya enggan buka suara.