Steve Emmanuel Sempat Akan Buang Barang Bukti Narkotika

21 Maret 2019 17:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus narkoba Steve Emmanuel (tengah) dihadirkan saat gelar perkara di Polres Metro Jakarta Barat. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus narkoba Steve Emmanuel (tengah) dihadirkan saat gelar perkara di Polres Metro Jakarta Barat. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
Pesinetron Steve Emmanuel menjalani sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang yang dijalani kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang juga diketahui fakta bahwa Steve Emmanuel sempat akan membuang barang bukti narkoba.
Sidang pembacaan dakwaan dilaksanakan di ruang 10. Steve Emmanuel masuk dengan mengenakan rompi dari kejaksaan negeri Jakarta Barat. Namun, rompi dilepas setelah mendapatkan teguran dari majelis hakim.
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan bagi JPU untuk membacakan dakwaannya.
Jaksa mengatakan pihak kepolisian mendapatkan informasi ada seseorang bernama Steve yang membawa narkotika. Kemudian pihak kepolisian melakukan pengejaran kepada yang bersangkutan.
Steve Emmanuel menjalani sidang perdana terkait kasus penyelundupan kokain, Kamis (21/3). Foto: Aria Pradana/kumparan
"Saksi tindaklanjuti info itu yang datangnya dari Bandara Soekarno-Hatta. Diikuti sampai Tomang. Taksi pelaku cepat dan tidak terkejar karena arus lalin. Kemudian, saksi sempat kehilangan jejak," kata jaksa Rinaldy membacakan dakwaannya, Kamis (21/3).
Kemudian polisi mendapatkan alamat Steve Emmanuel dan langsung mendatangi alamat tersebut, untuk menangkapnya.
ADVERTISEMENT
"Ternyata, terdakwa ingin membuang barang bukti narkotika jenis satu bukan tanaman (kokain) dengan berat bruto 92,04 gram, beserta alat isapnya," imbuh Rinaldy.
Rinaldy menjelaskan bahwa pada September 2018 polisi mendapatkan barang bukti dari Steve Emmanuel berupa satu botol narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram. Steve awalnya membeli 100 gram kokain, seharga kurang lebih Rp 160 juta.
"Maksud membeli untuk konsumsi sendiri. Terdakwa dalam jual beli narkotika tersebut tanpa izin yang sah dalam hal ini," terang Rinaldy.
Steve Emmanuel akan menjalani sidang perdana terkait kasus penyelundupan kokain, Kamis (21/3). Foto: Aria Pradana/kumparan
Maka dari itu, Rinaldy memberikan dakwaan bagi Steve Emmanuel dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Steve diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
ADVERTISEMENT
Mendengarkan dakwaan dari JPU, Steve kemudian mengajukan keberatan alias eksepsi atas saran dari pengacara
"Kami mengajukan keberatan (eksepsi) dan masalah detilnya saya serahkan kepada penasihat hukum," kata Steve Emmanuel.
"Kami akan mengajukan eksepsi Minggu depan. Sesuai sidang tadi kami akan mengajukan keberatan, tindak lanjut akan kami bacakan dalam persidangan Minggu depan," kata pengacara Steve Emmanuel, Jaswin Damanik.
Sehingga sidang ditunda hingga 28 Maret mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari Steve Emmanuel.