Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Syamsul Fuad Kecewa Sidang Putusan 'Benyamin Biang Kerok' Ditunda
28 November 2018 16:05 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
ADVERTISEMENT
Sidang gugatan yang diajukan Max Pictures kepada penulis 'Benyamin Biang Kerok ' tahun 1972, Syamsul Fuad, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/11). Sidang tersebut seharusnya beragendakan putusan, namun karena permasalahan kekurangan biaya administrasi, sidang putusan pun harus ditunda.
ADVERTISEMENT
Syamsul mengaku kecewa dengan penundaan tersebut. Apalagi, alasan sidang putusan tersebut ditunda hanya karena persoalan administrasi yang belum diselesaikan oleh pihak penggugat.
"Rugi waktu percuma, konyol lagi karena masalah administrasi," kata Syamsul Fuad ketika ditemui usai persidangan.
Kendati demikian, ia mengaku pasrah dengan apa pun hasil sidang nantinya. Apalagi, ia tahu betul dirinya saat ini tak akan sanggup membayar nilai gugatan sebesar Rp 10 miliar yang diajukan dalam persidangan.
"Katakanlah saya kalah, saya siap pasang badan. Biaya Rp 10 miliar kan boro-boro (saya punya) Rp 10 miliar, Rp 100 ribu saja susah pasang badan saya," ucapnya.
Meski begitu, Syamsul tetap yakin bahwa dalam hal ini dirinya memang benar-benar tak bersalah. Sebab, dirinya merasa tak pernah berupaya menggiring opini negatif terhadap film yang tak mampu mencapi target 6 juta penonton itu. Apalagi, dirinya tak pernah mengadakan konferensi sekali pun terkait film 'Benyamin Biang Kerok ' yang tayang pada Maret lalu.
"Itu kan opini pers, bukan saya mengadakan konferensi pers tapi karena wartawan yang kontak saya. Lain halnya kalau saya ngadain konferensi pers, itu namanya giring opini, gitu," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu kuasa hukum penggugat, Atep Koswara, juga menyayangkan penundaan tersebut. Sebab, dirinya juga baru mendapatkan informasi atas kekurangan administrasi tersebut pada saat di ruang sidang.
Atep mengatakan, kurangnya biaya administrasi tersebut terjadi lantaran sidang itu sempat tertunda beberapa kali. Sehingga undangan yang menumpuk membuat biaya administrasi yang dibebankan melebihi panjar yang sudah diberikan sebelum jalannya persidangan.
"Sayangnya, kita tidak diinfokan. Barusan saja di sidang, kalau sudah di sidang sudah terlambat karena sudah ditutup kan tidak ada lagi skors kita bayar enggak bisa," ucap Atep sata ditemui di lokasi yang sama.
"Andai tadi pagi (diinfokan), bisa sekarang (sidang). Kalau sekarang kan enggak bisa lagi. Sekarang kita bayar, oke saya ke bawah tapi kan tetap sidang sudah ditunda minggu depan," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, hingga kini Atep juga tak bisa memprediksi mengenai hasil dalam sidang putusan nanti. Namun, katanya, upaya damai akan terus terbuka baik sebelum ataupun sesudah putusan dibacakan.
"Jadi jangan beranggapan bahwa sidang ini begitu diputus wah langsung..., kita enggak seperti itu, Indonesia enggak seperti itulah," jelas Atep.
PT Max Kreatif International memasukan gugatan tersebut pada tanggal 23 Maret lalu dengan nomor gugatan 175/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. Atas penundaan tersebut, sidang putusan nantinya akan kembali digelar pada tanggal 5 Desember mendatang.