Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Syamsul Fuad Pede Bisa Kalahkan PH 'Benyamin Biang Kerok'
21 Mei 2018 12:54 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Rumah produksi film 'Benyamin Biang Kerok' , Max Pictures mengajukan gugatan balik kepada Syamsul Fuad, penulis naskah film ‘Benyamin Biang Kerok’ yang dirilis tahun 1972. Saat ini, gugatan tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda mediasi.
ADVERTISEMENT
Ditemui sebelum menjalani mediasi, Syamsul menyatakan ada dua persoalan yang ia ajukan. "Persoalan peertama dia harus mengakui bahwa apa yang akan diberikan merupakan hak cipta, bukan sebagai uang balas kasih. Masalah kedua baru masalah jumlah materi," kata Syamsul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/5).
Pria berusia 81 tahun ini yakin bisa memenangkan kasus. Sebab, ia memiliki bukti-bukti yang kuat, seperti sinopsis cerita yang ia buat dan poster. Di film 'Benyamin Biang Kerok' yang dirilis pada tahun ini juga tercantum nama Syamsul di bagian credit title.
"Ditulis Syamsul Fuad penulis tahun 1972. Sebenarnya dari situ sudah cukup. Insyaallah aja, memang segala fakta 'kan ada di tangan saya. Bukti-bukti juga kuat. Yakin saya, kebenaran ada di pihak saya," tutur Syamsul.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, dari pihak Max Pictures baru terlihat kuasa hukumnya, Atep Koswara, yang datang ke persidangan. Namun, Atep enggan memberikan komentar terkait gugatan yang dilayangkan maupun seberapa yakin pihaknya mampu memenangkan gugatan.
"Kita belum masuk ke pokok perkara, jadi saya belum bisa bicara apa-apa. Baru mediasi, karena kita fokus mediasi, kita carikan solusi yang terbaik," ucap Atep.
Max Pictures diketahui menggugat Syamsul karena diduga menggiring opini negatif sehingga menimbulkan kerugian dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap film 'Benyamin Biang Kerok'. Tak tanggung-tanggung, sebagai penggugat, Max Pictures juga menggugat Syamsul dengan nilai gugatan mencapai angka Rp 50 miliar.
Produser Ody Mulya Hidayat sebelumnya mengaku ingin menyelesaikan persoalan dengan cara musyawarah. Bahkan, jika situasi dan kondisinya sudah sesuai dengan yang ia harapkan, Ody tak segan untuk mencabut gugatannya.
ADVERTISEMENT
“Itu urusan pengacara saya. Ya, semua mesti sama-samalah, saya bilang tadi dari awal 'kan kami sudah musyawarah,” kata Ody beberapa waktu lalu.
Meski begitu Ody sendiri tetap bersikeras bahwa hak cipta sudah berada di pihaknya. Sebab, ia merasa sudah membeli hak cipta tersebut sebelumnya.
“Sekarang gini saja, saya beli rumah, masa pohonnya atau sumurnya saya enggak boleh ambil, sih? Enggak boleh pakai? Ya, gitu saja,” ucap Ody.
Konflik berawal dari Syamsul yang melayangkan gugatan terhadap pihak Falcon Picture, Max Picture, Nirmal Hiroo Bharwani alias HB Naveen (Falcon Pictures), dan Ody Mulya Hidayat (Max Pictures), karena hak ciptanya dilanggar. Pihak Falcon dituntut ganti rugi sebesar Rp 11 miliar.