Tak Terima Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Ajukan Banding

31 Januari 2019 13:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Dhani (tengah) jelang sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani (tengah) jelang sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Vonis hakim terkait kasus ujaran kebencian dengan Ahmad Dhani sebagai terdakwa telah diputus dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 28 Januari lalu. Pentolan grup band Dewa 19 tersebut dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Dhani memang sudah mulai mendekam di balik jeruji besi. Namun upaya hukum tetap dilakukan oleh tim kuasa hukumnya lantaran ia tak puas dengan putusan hakim. Terkait itu, sejumlah pengacara yang mendampinginya dalam kasus ujaran kebencian menyambangi PN Jaksel pada Kamis (31/1).
"Secara resmi klien kami, Ahmad Dhani, sudah menyatakan banding," kata Hisar Tambunan selaku Ketua Dewan Penasihat ACTA ketika ditemui di PN Jaksel.
Ahmad Dhani di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Kini, Hisar bersama tim kuasa hukum Ahmad Dhani lainnya akan lebih dulu membahas materi banding yang hendak diajukan ke Pengadilan Tinggi. Menurutnya, pengajuan memori banding akan dilakukan sekitar seminggu setelah hari ini.
"Materinya kan sudah kami pelajari dan kami godok. Celah-celah dan lubang-lubang pertimbangan hakim yang lalai itu sudah sangat tampak dan jelas sehingga enggak terlalu sulitlah," ucap Hisar.
ADVERTISEMENT
"Kami baru bisa untuk membuat materi memori bandingnya apabila kami sudah menerima salinan putusan. Yang pertama kami lakukan adalah menerima dulu salinan putusan secara resmi. Jadi, kami tahu dulu pertimbangan hakim, baru bisa kami bahas satu per satu," timpal Hendarsam Marantoko, pengacara yang juga mendampingi Dhani dalam kasus ujaran kebencian.
Musisi Ahmad Dhani saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta Senin (28/01). (Foto: Ronny/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Musisi Ahmad Dhani saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta Senin (28/01). (Foto: Ronny/kumparan)
Hisar meyakini banding yang mereka ajukan nanti akan diterima oleh Pengadilan Tinggi. Ia juga tak khawatir dengan kemungkinan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya justru semakin berat nantinya.
"Enggak ada yang kami takuti. Justru karena kami yakin bahwa kami benar, bahwa kami tidak melakukan suatu kesalahan, makanya setelah kami berembuk bersama Ahmad Dhani, kami yakin dan optimistis sehingga kami nyatakan hari ini banding," ujar Hisar.
ADVERTISEMENT
Dengan meyakini bahwa bandingnya akan diterima, Hisar berharap agar Ahmad Dhani dapat diputus bebas oleh pengadilan tinggi.
"Dari fakta-fakta yang ada, kami sudah sangat yakin bahwa harusnya bebas. Kami bukan masalah bisa menerima atau tidak. Yang ingin kami nyatakan adalah bahwa kami ingin keadilan itu tegak, kebenaran itu tegak. Kami tidak ingin proses hukum itu berjalan sekadarnya. Kami ingin proses hukum itu berjalan sesuai koridor hukum yang ada, berdasarkan fakta-fakta yang ada sehingga tidak ada lagi orang yang merasa teraniaya," tandas Hisar.