Terbang ke Yogyakarta, Roro Fitria Dikawal Kuasa Hukum dan Jaksa

15 Oktober 2018 16:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Roro Fitria di PN Jaksel (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Roro Fitria di PN Jaksel (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemain film Roro Fitria telah mendapatkan izin dari pihak pengadilan untuk bertemu ibunya untuk terakhir kali.Selebriti 28 tahun yang sedang tersangkut kasus narkoba itu akan terbang ke Yogyakarta melihat proses pemakaman ibunda tercinta.
ADVERTISEMENT
Ibunda Roro, Raden Retno Winingsih, meninggal dunia pada Senin (15/10) pagi, di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan, setelah mengalami sesak napas pada malam harinya.
Usai dimandikan dan disalatkan di rumah sakit, jenazah langsung diterbangkan ke Yogyakarta untuk dimakamkan di daerah Sleman pada Selasa, (16/10).
Dalam keberangkatannya ke Yogjakarta, Roro Fitria bakal ditemani tiga orang dari tim kuasa hukum serta satu orang dari pihak kejaksaan.
Jenazah ibunda Roro Fitria di RS Fatmawati (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jenazah ibunda Roro Fitria di RS Fatmawati (Foto: Aria Pradana/kumparan)
"Roro akan ditemani oleh tim kuasa hukum, dan pengawalan kejaksaan juga di sana. Tim kuasa hukum tiga orang, kejaksaan satu," ucap tim kuasa hukum Roro Fitria, Fachrul Ulum, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/10).
Fachrul mengatakan bahwa semua administrasi perizinan Roro untuk keluar dari tahanan sudah diproses. Sehingga, pemain film 'Bangkitnya Suste Gepeng' itu bisa ikut proses pemakaman ibundanya.
ADVERTISEMENT
"Untuk masalah izin, tadi pihak ketua majelis hakim sudah memberikan izin untuk terdakwa Roro Fitria pada tanggal 15 dan 16 Oktober, menyaksikan pemakaman ibunya di Yogyakarta," tutur Fachrul.
Roro Fitria ditemani Ibunya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/8/2018). (Foto: Giovanni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Roro Fitria ditemani Ibunya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/8/2018). (Foto: Giovanni/kumparan)
Roro yang seharusnya menjalani proses sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkotika pada hari ini, terpaksa ditunda. Rencananya, sidang dengan agenda duplik dilakukan pada Rabu (17/10) mendatang.
"Di Jakarta itu Roro Fitria dibatasi izinnya dari sekarang sampai pukul 18.00 WIB besok. Selasa (16/10) sudah di sana, Roro Fitria sudah harus sampai di Pondok Bambu," terang Fachrul.