Tidur Bareng 300 Tahanan Lain, Ahmad Dhani Cerita bak Ikan Pindang

29 Januari 2019 17:22 WIB
Priyo Budi Santoso (kanan). (Foto: Vito/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Priyo Budi Santoso (kanan). (Foto: Vito/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ahmad Dhani resmi menjalani penahanan atas kasus ujaran kebencian yang menjeratnya. Dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1) kemarin, Ahmad Dhani divonis dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Sekjen Partai Berkarya, Priyo Budi Santoso, yang juga sahabat Ahmad Dhani mengatakan, saat ini kondisi Ahmad Dhani dalam keadaan baik.
"Ya tadi saya berterima kasih pada kalapas dan staff, saya diperkenankan masuk untuk membesuk sahabat saya Ahmad Dhani selama 1 jam berbincang. Dia sehat dan pakai kaus hitam dan jeans," ujar Priyo Budi Santoso saat ditemui di LP Cipinang, Selasa (29/1).
Ahmad Dhani di Rutan Cipinang. (Foto: Twitter/@Dahnilanzar)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani di Rutan Cipinang. (Foto: Twitter/@Dahnilanzar)
Menurut Priyo, Ahmad Dhani yang dibawa ke LP Cipinang sejak kemarin malam, masih menjalani admisi orientasi di ruang penampungan sementara bersama 300 orang lainnya. Meski harus satu ruangan dengan tahanan lainnya, Ahmad Dhani dikatakan Priyo tidak mengeluh.
"Semalam, cerita beliau, tidur dengan 300 orang banyak yang bertato di camp 'seperti ikan pindang' karena belum dapat kamar dan ruangan yang pasti di lapas. (Tapi) yang saya gembira, dia enjoy saja tidak mengeluh," kata Priyo.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Priyo merasa prihatin dan simpati atas kejadian yang menimpa Dhani. Ia juga menganggap Dhani merupakan musisi hebat sekaligus pejuang demokrasi yang gigih.
Musisi Ahmad Dhani saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta Senin (28/01). (Foto: Ronny/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Musisi Ahmad Dhani saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta Senin (28/01). (Foto: Ronny/kumparan)
Sebelumnya, Kepala Rutan Cipinang, Oga G Darmawan mengatakan akan memindahkan terpidana ujaran kebencian, Ahmad Dhani, ke sel orang tua yang tidak merokok. Hal itu dilakukan karena Dhani tidak bisa terkena asap rokok.
“Beliau kan mengidap diduga penyakit antiasap rokok, jadi kita jauhkan dari perokok. Nanti ditempatkan di orang tua yang tidak merokok. Karena beliau antiasap rokok,” kata Oga.
Ia juga memastikan pentolan Dewa 19 itu akan diperlakukan sama dengan tahanan lainnya.
“Kita kapasitas 1.000 diisi 4.300 jadi mau dispesialkan bagaimana. Kapasitas 1.000 diisi 4.300 tahanan. Over 400 kali lipat,” tutup Oga.
Kepala Rumah Tahanan LP Cipinang, Oga. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Rumah Tahanan LP Cipinang, Oga. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Ahmad Dhani divonis kurungan penjara selama 1,5 tahun terkait kasus ujaran kebencian.
ADVERTISEMENT
Kasus yang menjerat Caleg Gerindra tersebut bermula pada 6 Maret 2017. Saat itu, ia menuliskan cuitan di akun Twitter pribadinya, @ahmaddhaniprast, yang diduga ada unsur ujaran kebencian terhadap Basuki Tjahaja Purnama.
Salah satu pendukung Basuki Tjahaja Purnama (BTP), Jack Boyd Lapian merasa tersinggung atas kicauan tersebut dan melaporkan Ahmad Dhani ke pihak kepolisian pada 9 Maret 2017.