Wajah Bahagia Vanessa Angel Setelah Bebas dari Penjara

30 Juni 2019 11:29 WIB
Vanessa Angel setelah bebas dari penjara Foto: Instagram/samanthabowlinn
zoom-in-whitePerbesar
Vanessa Angel setelah bebas dari penjara Foto: Instagram/samanthabowlinn
ADVERTISEMENT
Vanessa Angel telah menjalani vonis hakim atas kasus pelanggaran UU ITE yang berawal dari dugaan keterlibatannya dalam kasus prostitusi online. Hari ini, Minggu (30/6), ia dibebaskan dari penjara, resmi tak lagi menjadi penghuni Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Pesinetron berusia 27 tahun tersebut--seperti tampak dari Instagram Samantha Bowlin--dijemput sejumlah kru Minie TV.
Pada salah satu Instagram Story Samantha, Vanessa yang tengah berada di dalam mobil bersama para kru terlihat begitu ceria. Senyumnya tersungging lebar.
"Thank you sudah dijemput," ucap Vanessa sembari memeluk Samantha.
Vanessa Angel setelah bebas dari penjara Foto: Instagram/samanthabowlinn
Samantha kemudian mengunggah pula sebuah foto yang memperlihatkan dirinya bersama seorang lelaki tengah duduk mengapit Vanessa.
Dalam foto tersebut, Vanessa Angel terlihat mengenakan pakaian putih. Wajahnya dipulas makeup yang tampak natural.
"Selamat hari Minggu!! Team @minietv hari ini menjemput @vanessaangelofficial dari Rumah Tahanan Medaeng Surabaya! Selama 5 bulan si cantik akhirnya bisa menghirup udara bebas lagi. Ahh kita ikutan terharu bangettt!" tulis Samantha sebagai caption foto yang diunggahnya, Minggu siang.
ADVERTISEMENT
kumparan telah berupaya menghubungi Milano Lubis, kuasa hukum Vanessa. Namun, Milano belum memberi respons.
Mengilas balik, Vanessa dijatuhi vonis lima bulan penjara dipotong masa tahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada 26 Juni lalu. Ia terbukti melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lantaran telah menjalani masa tahanan sejak 30 Januari lalu, Vanessa Angel hanya menghabiskan sisa hukuman selama tiga hari setelah vonis dijatuhkan.