Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Anak Tidak Pernah Masuk TK, Bisakah Daftar SD Negeri?
27 Februari 2019 18:39 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
ADVERTISEMENT
Moms, apakah anak Anda tahun ini akan masuk Sekolah Dasar (SD)? Bila ya, tentukan pilihan sekolahnya mulai dari saat ini. Memilih sekolah tidak bisa sembarangan dan biasanya butuh waktu. Jangan lupa siapkan juga dokumen yang menjadi persyaratannya. Terutama bila Anda hendak mendaftarkannya di SD Negeri.
ADVERTISEMENT
Nah, bicara soal syarat mendaftarkan anak di SD Negeri, biasanya orang tua memiliki banyak pertanyaan dan kekhawatiran. Antara lain khawatir bila si kecil Anda tidak memiliki ijazah Taman Kanak-kanak (TK). Sebenarnya, bisakah anak yang tidak pernah masuk TK sebelumnya mendaftar menjadi siswa SD Negeri?
"Bisa. Boleh masuk SD tanpa dia harus TK dulu", ujar Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Dikdasmen-Kemendikbud, Khamim, saat dihubungi kumparanMOM, Selasa (26/2).
Khamim menjelaskan, bersekolah di TK tidak menjadi persyaratan bagi calon siswa baru yang hendak masuk SD pada tahun ajaran baru Juli nanti. Itu artinya anak bisa saja masuk SD tanpa harus TK terlebih dahulu.
Adapun persyaratan masuk SD yang terpenting menurut Khamim adalah usia anak. "Kalau mengacu pada permen 51/2018 anak usia 7 tahun wajib diterima dan 6 tahun juga dapat", kata Khamim.
Aturan yang dimaksud Khamim di atas adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repbulik Indonesia Nomor 51 tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserat Didik Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa usia 7 atau 6 tahun wajib diterima masuk SD.
Khusus untuk anak berusia 6 tahun, saat mendaftar masuk SD ia akan dites terlebih dahulu oleh psikolog profesional. Hasil tes tersebut akan menjadi pertimbangan apakah ia sudah mampu atau belum untuk mengikuti pelajaran di SD. Apabila tidak tersedia psikolog, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah.
Selain ijazah TK, kemampuan baca-tulis-hitung juga tidak menjadi persyaratan wajib bagi anak untuk bisa masuk SD. Jadi Anda tak perlu berkecil hati bila si kecil belum bisa calistung saat didaftarkan.
"Tidak ada persayaratan untuk masuk SD bisa calistung, maka diharapkan kadis (kepala dinas pendidikan) kabupaten/kota selalu menyosialisasikan kepada sekolah-sekolah di lingkungannya," kata Khamim.
ADVERTISEMENT
Nah, Moms, apabila Anda masih melihat ada sekolah yang mensyaratkan kemampuan baca-tulis-hitung (calistung) ataupun harus TK terlebih dahulu kepada calon siswa yang hendak masuk SD, sebaiknya abaikan saja! Bila perlu carilah sekolah lain untuk anak yang tidak menetapkan syarat itu.