Apakah Anak Harus Mengikuti Tes untuk Masuk SD Negeri?

Juli nanti tahun ajaran baru sekolah akan dimulai. Bila Anda merupakan orang tua yang hendak mendaftarkan anaknya masuk SD untuk pertama kali, sebaiknya persiapkan segala halnya dengan matang dari jauh-jauh hari. Terutama terkait dengan hal-hal yang menjadi persyaratan bagi anak saat mendaftar SD.
Berbicara soal syarat, setiap sekolah bisa saja memiliki persyaratan yang berbeda Moms. Begitu juga mengenai tes atau ujian masuk. Ada sekolah yang mengadakannya dan ada juga yang tidak. Lantas, bagaimana dengan SD negeri? Apakah ada tes masuknya?
Untuk menjawab hal itu kumparanMOM telah bertanya pada Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Dikdasmen-Kemendikbud, Khamim.
"Tidak ada tes untuk anak masuk SD Negeri. Langsung saja ke sekolah yang dituju," ujar Khamim, Kamis (28/2). Yang terpenting menurut Khamim adalah usia anak harus berusia 7 tahun. Di usia itu, anak dianggap sudah matang, dari segi fisik, mental, dan pola pikir.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2018, bahwa anak usia 7 tahun wajib diterima di SD Negeri.
Kecuali bagi anak yang berusia 6 tahun yang akan masuk SD Negeri. Ia harus dites terlebih dahulu oleh psikolog profesional. Hasil tes tersebut akan menjadi pertimbangan apakah ia sudah mampu atau belum untuk mengikuti pelajaran di SD. Bila mampu, psikolog akan memberikan surat rekomendasi kepada pihak sekolah. Apabila tidak tersedia psikolog, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah.
Selain tidak melewati tahapan tes, anak yang tidak pernah masuk TK sebelumnya pun bisa kok Moms mendaftar menjadi siswa SD Negeri. "Boleh masuk SD tanpa dia harus TK dulu," kata Khamim.
Jadi sudah jelas ya, Moms, saat menadaftar SD Negeri nanti anak Anda tidak akan melalui tahapan tes. Bila ada Sekolah Dasar Negeri yang menerapkan hal itu, segera laporkan kepada panitia Penerimaan Peserta Didik Baru melalui laman resmi mereka.
