news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Apakah BPJS Kesehatan Menjamin Biaya Melahirkan?

7 Maret 2019 9:54 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Saat ini pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan memiliki tugas dalam menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh rakyat Indonesia. Artinya, bila ada warga yang sakit, biaya perawatannya akan dijamin BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Hal ini benar saja, Moms, telah banyak orang yang merasakan manfaatnya. Pada dasarnya, hampir semua penanganan kesehatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun ini tentunya diikuti oleh sejumlah prosedur dan ketentuan yang telah diterapkan. Apakah biaya melahirkan termasuk juga yang dijamin di dalamnya?
Bila dilihat dari situs resmi BPJS Kesehatan, biaya melahirkan juga termasuk salah satu perawatan kesehatan yang dijamin, Moms. Jenis melahirkan baik itu secara normal dengan penyulit maupun tanpa penyulit, maupun secara caesar dijamin. Termasuk juga pelayanan pemeriksaan kehamilan (antenatal care), pemeriksaan bayi baru lahir, dan pemeriksaan pascapersalinan (postnatal care).
Ilustrasi melahirkan bayi. Foto: Thinkstock
Namun apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus seperti ruang NICU misalnya, sesuai Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) Nomor 3, faskes dapat menagihkan klaim di luar paket persalinan dengan ibunya. Itu berarti ibu harus menanggung biaya sendiri.
ADVERTISEMENT
Tapi hal ini sebenarnya masih bisa diatasi agar dibiayai BPJS Kesehatan juga. Caranya Segera daftarkan bayi setelah lahir, Anda dapat meminta suami untuk segera melapor ke Kantor Cabang atau Kantor Operasional Kabupaten BPJS Kesehatan, demi mengurus kartu peserta BPJS Kesehatan bayi dengan melampirkan Surat Keterangan Kelahiran.
Nah, untuk memperoleh layanan tersebut, calon ibu bisa tentunya sudah harus menjadi peserta BPJS aktif yang secara rutin memenuhi kewajiban dalam membayar iuran kepesertaannya setiap bulan terlebih dulu pula.
Ilustrasi kartu BPJS dan rokok. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Bila belum terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda bisa mendaftarkan diri melalui website atau datang langsung ke kantor BPJS. Syarat untuk menjadi peserta BPJS, pertama-tama Anda harus mengisi formulir daftar isian peserta dengan melampirkan foto kopi Kartu Keluarga (KK), KTP atau paspor masing-masing 1 lembar. Lalu siapkan juga foto kopi buku tabungan salah satu peserta yang ada didalam KK, pas foto ukuran 3x4, masing-masing sebanyak 1 lembar.
ADVERTISEMENT
Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh Nomor Virtual Account yang akan digunakan untuk melakukan pembayaran iuran ke bank yang bekerja sama dengan bank BRI, Mandiri atau BNI. Setelah bayar, bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN.
Apabila Anda sudah terdaftar menjadi peserta BPJS, pastikan kembali di mana fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama Anda. Anda bisa mengeceknya pada identitas peserta BPJS Kesehatan karena tertera di sana.
Faskes tingkat pertama ini biasanya adalah puskesmas atau klinik yang terdekat dengan domisili Anda yang sudah bekerja sama dengan BPJS. Faskes ini nantinya yang akan menangani persalinan Anda, terutama bila calon ibu yang akan melahirkan secara normal.
Ilustrasi ibu hamil akan melahirkan. Foto: Shutterstock
Tak perlu khawatir bila Anda harus melahirkan di puskesmas, Moms. Umumnya puskesmas yang menjadi faskes tingkat pertama sudah dilengkapi tenaga khusus untuk kebutuhan persalinan. Jika dalam kondisi tertentu calon ibu tidak memungkinkan melahirkan secara normal dan harus menjalani prosedur operasi caesar, maka ia akan dirujuk ke rumah sakit terdekat yang memiliki fasilitas lengkap.
ADVERTISEMENT
Untuk mendapatkan rujukan ke rumah sakit atau yang biasa disebut fasilitas lanjutan, calon ibu wajib mengambil surat rujukan dari faskes tingkat pertama terlebih dahulu. Hal ini penting untuk dicermati, sebab jika tidak sesuai dengan prosedur rujukan yang ditetapkan oleh pihak BPJS, maka peserta akan menanggung sendiri seluruh biaya operasi caesar tersebut.
Ilustrasi Melahirkan Foto: Thinkstock
Dalam hal ini, keputusan untuk menjalani operasi caesar haruslah disarankan atau diambil oleh dokter atau bidan yang menangani Anda di faskes pertama dan bukan atas keinginan peserta itu sendiri. Bila surat rujukan telah diterima, maka peserta bisa dirujuk ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Di fasilitas lanjutan, calon ibu harus mendaftar kembali dengan membawa serta surat rujukan, dari faskes pertama. Jika semua syarat dan prosedur telah dipenuhi dengan lengkap, maka proses operasi caesar bisa dilakukan dengan lancar.
ADVERTISEMENT
Lalu bagaimana bila calon ibu dalam kondisi darurat? Haruskah mendapat surat rujukan terlebih dahulu?
Tidak perlu. BPJS Kesehatan sudah menegaskan bahwa dalam keadaan darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, wajib memberikan pelayanan kegawatdaruratan sesuai indikasi medis. Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada peserta.
Itu artinya Anda bisa langsung segera ke rumah sakit ataupun puskesmas yang terdekat dengan posisi Anda saat itu, tanpa harus mendapat rujukan terlebih dahulu.