Dokumen yang Wajib Disiapkan untuk Daftarkan Anak ke SD Negeri

26 Februari 2019 16:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ilustrasi siswa SD Foto: Dok. Biro Sespres
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 untuk Sekolah Dasar Negeri (SDN) akan dibuka pada Mei 2019. Ya Moms, masih tiga bulan lagi. Tapi jangan terlena, sebaiknya Anda mulai mengumpulkan dokumen atau berkas-berkas yang dibutuhkan mulai dari sekarang. Tidak mau kan, begitu waktunya sudah mepet Anda baru sibuk mengumpulkannya?
ADVERTISEMENT
Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftarkan anak ke SDN dari jauh-jauh hari juga berguna untuk mencegah masalah di kemudian hari. Misalnya saja bila ada dokumen yang belum dimiliki anak atau belum memenuhi persyaratan hingga akhirnya menghambat proses pendaftaran sekolah anak.
Nah, dokumen apa saja yang harus dipersiapkan saat mendaftarkan anak ke sekolah dasar negeri? Yuk, simak selengkapnya di sini:
Suasana SDN Jati Padang 01 di hari pertama masuk sekolah. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
1. Akta kelahiran/surat keterangan lahir
Ada satu syarat mutlak untuk masuk SDN, yaitu: usia anak sudah cukup alias sudah masuk usia 7 tahun atau setidaknya sudah mencapai 6 tahun pada 1 Juli di tahun pendaftaran sekolah. Usia anak dibuktikan dengan menggunakan akta kelahiran yang sudah dilegalisir oleh lurah atau kepala desa setempat.
ADVERTISEMENT
Bila tidak memiliki akta kelahiran, maka bisa digantikan dengan surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan juga dilegalisir oleh lurah atau kepala desa sesuai domisili anak.
2. Kartu keluarga/surat keterangan domisili
Untuk tahun 2019 ini, calon peserta didik sekolah dasar dapat melakukan pendaftaran dengan melalui dua jalur, yaitu jalur zonasi dan jalur perpindahan orang tua. Jalur zonasi mengharuskan anak Anda untuk mendaftar sekolah yang berada dalam zonasi yang sama dengan domisili anak, sesuai dengan alamat yang terlampir di kartu keluarga atau keterangan domisili dari RT/RW.
Nah, perlu diperhatikan, Moms, bila tahun sebelumnya KK yang digunakan untuk pendaftaran merupakan KK yang diterbitkan enam bulan sebelumnya, tahun ini KK harus diterbitkan satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
ADVERTISEMENT
3. Formulir pendaftaran
Formulir pendaftaran bisa didapatkan dari sekolah saat pelaksaan PPDB sudah dimulai. Lokasi pendaftaran PPDB biasanya akan diumumkan di situs PPDB online.
Selain ketiga dokumen utama tersebut, ada beberapa dokumen lain yang perlu dipersiapkan dalam keadaan khusus, misalnya bila anak masuk sekolah melalui jalur perpindahan orang tua atau karena masuk sekolah sebelum 7 tahun dan bila anak berasal dari keluarga tidak mampu.
1. Rekomendasi tertulis psikolog/dewan guru sekolah
Bila anak Anda memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa, maka ia boleh masuk sekolah pada usia 5 tahun 6 bulan. Untuk anak yang akan masuk sekolah lebih awal, maka Anda harus menyerahkan surat rekomendasi dari psikolog profesional atau dari dewan guru sekolah bila tidak ada psikolog.
ADVERTISEMENT
2. Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu
Bukti ini diperlukan bila anak berasal dari keluarga yang tidak mampu. Program penanganan keluarga tidak mampu yang diikuti boleh dari Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah.
3. Surat penugasan orang tua/wali
Bila keluarga Anda harus indah ke kota atau provinsi lain karena pekerjaan dan anak Anda harus sekolah di tempat baru, maka anak diperbolehkan untuk masuk sekolah melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali. Untuk mengikuti jalur ini, Anda harus membuktikan perpindahan dengan menyerahlkan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan.
Jangan lupa untuk mengecek lagi kesiapan dokumen pendaftaran sekolah anak Anda, Moms. Pastikan semua dokumen sudah lengkap dan sesuai dengan persyatan PPDB.
ADVERTISEMENT