Koalisi Dokter Muslim: Bukan Cuma Vaksin MR yang Pakai Enzim Babi

23 Agustus 2018 19:29 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Vaksin MR (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Vaksin MR (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Vaksin MR produk dari SII (Serum Institute of India) belum memiliki status halal karena dalam proses produksinya menggunakan bahan dari enzim tripsin babi. Meski begitu, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih memperbolehkan penggunaan vaksin MR bagi umat muslim mengingat, sampai saat ini belum ada vaksin MR yang halal.
ADVERTISEMENT
"Penggunaan vaksin MR produk dari SII pada saat ini dibolehkan atau mubah hukumnya karena ada kondisi keterpaksaan (darurat syariah) dan belum ditemukan vaksin MR halal dan suci," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin, di Gedung MUI, Jakarta, Senin (20/8).
Koalisi Dokter Muslim Peduli Imunisasi, turut menyambut baik fatwa ini dan untuk itu sengaja menulis bersama sebuah rilis pada Selasa (21/8) lalu. Koalisi ini terdiri dari sembilan orang dokter yaitu, dr. Piprim Yanuarso Sp.A(K), dr. Siti Aisyah Binti Ismail, MARS, dr. Arifianto Sp.A, dr. M. Saifuddin Hakim, M.Sc, dr. Annisa Karnadi, IBCLC, dr. Any Safarodiyah Yasin, M.Gz, dr. Ika Fajarwati, MARS, dr. Farian Sakinah M.Sc dan dr. Raehanul Bahraen.
Dalam rilisnya mereka juga mengatakan, bukan hanya Vaksin MR yang dalam proses produksinya menggunakan baham dari enzim babi. Perlu diketahui bahwa vaksin polio injeksi/suntik atau Injection Polio Vaccine (IPV) yang dalam proses pembuatannya juga masih menggunakan enzim tripsin babi sbagai katalisator, namun di hasil akhir vaksin sudah tidak ada. IPV juga sudah lebih dulu dan sejak lama digunakan bahkan diwajibkan di berbagai negara termasuk negara-negara Islam seperti Saudi Arabia.
Ilustrasi Vaksin MR (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Vaksin MR (Foto: Shutterstock)
Memang, dalam hal ini ada perbedaan pendapat ulama mengenai konsep istihalah dan istihlak. Beberapa ulama memfatwakan membolehkan karena sudah tidak mengandung babi dengan kaidah istihalah dan istihlak.
ADVERTISEMENT
Misalnya fatwa, Majma’ Fiqih Al-Islami, dengan judul "بيان للتشجيع على التطعيم ضد شلل الأطفال" atau “Penjelasan untuk Memotivasi Gerakan Imunisasi Memberantas Penyakit Polio" yang dapat dibaca di laman Fiqh Academy.
Lembaga ini nama resminya adalah Majma’ Al-Fiqihi Al-Islami dan ada di bawah naungan Rabithah Al-‘Alam Al-Islami atau Liga Muslim Sedunia. Rabithah Al-‘Alam Al-Islami adalah organisasi Islam Internasional terbesar yang berdiri di Makkah Al-Mukarramah pada 14 Zulhijjah 1381 H atau bulai Mei 1962 M oleh 22 Negara Islam.
Ini bukan berarti tidak ada usaha untuk membuat vaksin polio suntik atau vaksin MR yang halal lho, Moms. Menurut Koalisi Dokter Muslim Peduli Imunisasi dalam rilisnya, para ilmuwan Muslim akan terus mengupayakan arahan MUI agar mencari dan meneliti vaksin yang tidak menggunakan babi dalam pembuatannya. Hanya saja penelitian ini butuh waktu dan cukup lama. Inilah mengapa pemberian vaksinasi dianggap darurat. Apabila ada yang bisa menggantikan, tentu tidak ada istilah darurat syariyyah.
Ilustrasi Penelitian (Foto: luvqs)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penelitian (Foto: luvqs)
Tidak hanya itu, bahkan secara umum WHO dan ilmuwan dunia sudah dan terus berusaha meneliti vaksin tanpa ada unsur binatang sama sekali. Sebab memakai enzim dari sapi pun misalnya akan menimbulkan pertentangan, terutama dari negara India dan sekitarnya.
ADVERTISEMENT
Nah, jadi mari kita ikuti arahan dari MUI terkait vaksin MR sambil terus mendoakan semoga para ilmuwan bisa segera menemukan vaksin yang halal atau bahkan yang tanpa menggunakan bahan hewani sama sekali ini.