news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Lebih Baik Mana, Anak Duduk di Depan atau Belakang saat Naik Motor?

16 Juli 2019 16:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ibu memasang helm anak untuk naik motor Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
ibu memasang helm anak untuk naik motor Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Sepeda motor tampaknya jadi moda transportasi andalan banyak masyarakat Indonesia, termasuk yang sudah memiliki anak. Dengan menggunakan motor, kita bisa menembus kemacetan, sehingga bisa sampai ke tempat tujuan lebih cepat.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, jangan lupakan keselamatan anak Anda saat mengajaknya pergi naik motor. Misalnya saja, saat membonceng anak naik motor, apakah lebih aman duduk di depan atau belakang?
Moms, sebelum menjawab hal itu, Anda harus paham dulu, bahwa membonceng anak naik motor itu ada aturannya. Aturan-aturan tersebut, menurut Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, kerap kali dilanggar.
“Motor itu didesain hanya untuk mengangkut satu orang penumpang, tidak boleh lebih. Jadi jangan sampai disalahgunakan dan dipaksakan,”ujar AKBP Budiyanto.
Kesalahan bonceng anak naik motor. Foto: Shutterstock
Budiyanto juga memaparkan, soal kelebihan kapasitas ini sudah diatur dalam undang-undang yang seharusnya sudah dipahami dan ditaati oleh setiap pengendara kendaraan bermotor. Ketentuannya diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat (9) yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang. Ya Moms, itu artinya, Anda tidak boleh membonceng motor sambil memangku bayi atau anak balita.
Selain itu, bukan hanya orang dewasa yang wajib menggunakan helm saat bepergian naik motor. Anak-anak juga perlu menggunakannya demi keselamatan, Moms. Selain melanggar konsep keselamatan berkendara, hal itu juga menyimpang dari aturan hukum, seperti pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tertulis di pasal 57, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi perlengkapan kendaraan bermotor, di mana dalam hal sepeda motor adalah penggunaan helm. Itu artinya setiap pengendara dan pembonceng sepeda motor wajib pakai helm, termasuk anak-anak.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, Anda perlu membeli helm dengan SNI. Sementara Anda mungkin akan sulit menemukan helm standar SNI ini untuk bayi atau anak balita. Jadi meski Anda naik motor berdua saja dengan anak, kalau si kecil tidak menggunakan helm, tetap berbahaya, Moms.
Kesalahan membonceng anak kecil di sepeda motor. Foto: radiantphotograph.com
Demi keselamatan anak pula, Head of Safety Riding Promotion Main Dealer Honda PT Wahana Makmur Sejati (WMS), Agus Sani, menegaskan bahwa Anda tidak boleh menempatkan anak di sisi depan pengendara sepeda motor.
"Saat berkendara dengan sepeda motor, kita akan melawan arah angin, sehingga berpotensi ada debu dan binatang yang beterbangan. Hal itu bisa membahayakan anak jika Anda memboncengnya di depan," jelas Agus Sani. Bahkan bila terjadi kecelakaan atau tabrakan dari sisi depan, sang anak tak terlindungi apapun, Moms.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, membonceng anak di belakang juga bukannya tanpa risiko. Ingat lagi peraturan di atas, bahwa jangan pernah jadikan anak penumpang kedua di sepeda motor. Itu artinya, jika anak duduk di belakang motor tapi tetap didampingi orang lain, maka kondisi itu bisa saja menimbulkan risiko untuk keselamatan si kecil. Apalagi jika ia juga tidak mengenakan helm, Moms.
"Bagaimanapun, aspek safety (keamanan) tidak merekomendasikan membawa anak atau dalam berkendara dengan sepeda motor. Bayi atau anak rentan terhadap sakit akibat paparan angin hingga kekurangan oksigen. Jika bayi didekap dalam pangkuan dan ditutup kain misalnya," kata Andry Berlianto, Safety Riding Expert dari SafeKids Indonesia.
Jadi pikirkan baik-baik keselamatan anak sebelum memboncengnya naik sepeda motor ya, Moms.
ADVERTISEMENT