Tokoh NU: Vaksin MR Halal Digunakan

13 September 2018 21:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Vaksin MR (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Vaksin MR (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT
Penggunaan vaksin MR (Measless Rubella) hingga kini masih menuai pro dan kontra. Vaksin yang digunakan untuk mencegah dan melindungi anak dari penyakit campak dan rubella ini menjadi polemik, karena hukum halal dan haramnya dalam Islam masih diperdebatkan oleh beberapa kalangan.
ADVERTISEMENT
Tokoh agama dari Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) Jawa Tengah, Ustaz Nur Hidayat Muhammad, mencoba memberi titik terang untuk masyarakat. Kepada kumparanMOM, Hidayat mengatakan proses pembuatan vaksin MR sebenarnya sama dengan pembuatan vaksin meningitis yang juga pernah jadi polemik di tengah masyarakat 9 tahun lalu.
"Vaksin meningitis maupun rubella sama-sama boleh digunakan sebagai vaksin imunisasi dengan beberapa alasan dan argumentasi," jelas Hidayat yang saat ini menjabat sebagai Ketua LBM NU dan Ketua Komisi Fatwa MUI, Sragen, Jawa Tengah, kepada kumparanMOM, Kamis (13/09).
Hidayat mengatakan, berdasarkan hasil diskusi dengan sejumlah dokter ahli, pembuatan vaksin MR sama dengan vaksin meningitis yang tidak menggunakan ekstrak atau organ babi.
Ilustrasi Vaksin MR (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Vaksin MR (Foto: Shutterstock)
"Mereka (dokter ahli) mengatakan bahwa vaksin meningitis itu tidak mengandung ekstrak babi atau organ babi. Tapi, bakteri atau virus yang kemudian dikembangbiakkan melalui enzim babi yang kemudian diambil lagi untuk dijadikan vaksin. Kemudian saya tanya lagi ke dokter berbeda, apakah pembuatan vaksin MR sama dengan vaksin rubella? Jawabannya yang betul memang bakteri yang diambil kemudian dikembangbiakkan dengan enzim babi," kata Hidayat tegas.
ADVERTISEMENT
Dalam fiqih Syafi'i, Hidayat menambahkan, ada pembahasan di dalam hadis yang mengatur soal najis yang tidak terlihat oleh mata. Hadis itu mengatakan, najis mugholadoh dari babi ataupun yang bersinggungan dengan babi dan tidak terlihat oleh mata hukumnya ma'fu atau dimaafkan.
"Bakteri ini kan sesuatu yang tidak terlihat mata. Untuk melihatnya butuh pakai mikroskop beberapa ratus kali untuk melihat bakteri. Dalam fiqih Syafi'i ada pembahasan najis yang tidak terlihat mata. Nah, najis yang tidak terlihat oleh mata itu ma'fu, dimaafkan," Hidayat menekankan.
Karena itulah, Hidayat meyakini bahwa najis yang tidak terlihat oleh mata boleh dikonsumsi. "Lha, ini kan sama dengan vaksin. Ini yang kemudian dulu menjadi putusan LBM PBNU yang memutuskan menghalalkan meningitis. Proses pembuatan meningitis kan sama dengan rubella," tegas Hidayat.
Ilustrasi Vaksin MR (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Vaksin MR (Foto: Shutterstock)
Tokoh NU ini juga percaya bahwa proses pembuatan vaksin MR ini mendapat pengawasan langsung dari dokter-dokter Indonesia, yang tentu saja banyak di antaranya adalah dokter-dokter muslim yang terpecaya.
ADVERTISEMENT
Memang, Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sudah menginstruksikan kepada semua anggota IDAI untuk mendukung dan menyukseskan imunisasi MR secara serentak, dengan cakupan tinggi dan merata di daerah masing-masing. Melalui laman resminya IDAI juga menjelaskan bahwa anak yang tidak mendapat vaksin MR bisa mengalami berbagai penyakit berbahaya.
Campak dapat menyebabkan komplikasi yang serius mulai dari diare, radang paru peunomia, radang otak (ensefalitis), kebutaan, gizi buruk dan kematian. Sedangkan rubella bisa menimbulkan penyakit pada anak seperti seperti kelaianan jantung, kelainan mata, tuli, kerusakan jaringan otak, dan mengalami keterlambatan perkembangan.
Jadi bagaimana, Moms? Semoga penjelasan Ustaz Nur Hidayat Muhammad dari LBM NU di atas bisa mencerahkan hati yang bimbang akibat polemik penggunaan vaksin MR ini, ya.
ADVERTISEMENT