Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Orang tua tentu ingin melindungi anak dari pornografi . Tidak heran kalau kita selalu berusaha waspada, mengawasi buku yang anak pinjam dari temannya atau memeriksa video apa saja yang ia tonton di Youtube misalnya. Tapi tahukah Anda Moms, sekarang pornografi juga mengancam anak lewat Whatsapp!
ADVERTISEMENT
Ya Moms, Subdit IV Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap AAP, pelaku kasus pornografi anak melalui media sosial, Selasa (16/7) lalu di Bekasi, Jawa Barat. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan menyebut, kejadian ini berawal dari laporan salah satu orang tua korban yang anaknya diancam dengan video porno.
“Kasus ini dimulai pada 26 Juni, kami mendapat laporan dari orang tua yang anaknya mendapat masalah ancaman dari seseorang, di mana pelaku mengancam dengan menggunakan video porno yang melibatkan korban,” ucap Iwan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/7).
Iwan mengatakan, modus pengancaman itu dimulai saat pelaku dan korban berkenalan di sebuah aplikasi game online. Game online tersebut, lanjut dia, mewajibkan para pemain untuk memberikan identitasnya masing-masing.
ADVERTISEMENT
“Game online tersebut juga mewajibkan para pemainnya untuk memberikan identitas, baik nama maupun fotonya dan umurnya. Sehingga saat pelaku membuka, dia sudah mengetahui target-targetnya,” terangnya.
“Kemudian dari perkenalan aplikasi game online tersebut, meningkat ke arah sampai ke chatting menggunakan WhatsApp,” sambungnya.
Setelah berhasil chatting dengan korbannya, pelaku mulai membujuk untuk melakukan video call. Tak sampai di situ, lanjut dia, pelaku pun meminta korbannya untuk melakukan tindak asusila melalui video call.
“Pelaku mengajak korbannya untuk melakukan suatu perbuatan yang mengarah kepada tindak asusila, kemudian pelaku mencoba korbannya untuk melakukan seks menggunakan WhatsApp Call,” kata dia.
Ketika korbannya mau menuruti kemauan korban, saat itu juga pelaku merekam adegan masturbasi korban bersama pelaku melalui aplikasi video call. Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menyebut, video rekaman itu dijadikan pelaku untuk mengancam korbannya agar mau menuruti ajakan masturbasi melalui video call berikutnya.
“Tanpa disadari oleh korban perbuatan mereka direkam oleh pelaku, makanya pelaku sering mengajak melakukan kembali. Otomatis korban menolak, tapi karena memiliki rekaman video itu untuk mengancam korban untuk melakukannya kembali,” tutupnya.
ADVERTISEMENT
Saat diwawancarai kumparan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (29/7), pelaku juga mengakui hal ini.
"Iya, sebar videonya itu di grup WA (Whatsapp) yang saya masukin. Nah itu saya masukin link-nya," ujarnya. Ia juga menyebutkan group yang ia maksud bernama 'Berbagi Itu Indah' dan memang digunakan anggotanya untuk saling berbagi video-video porno.
Kasus pornografi melalui aplikasi WhatsApp dengan anak sebagai korban ini juga menjadi perhatian dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).
“Kami sebetulnya melihat ini semacam fenomena gunung es, pornografi anak itu sudah lama berlangsung,” kata Kak Seto sapaan akrab Seto Mulyadi saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya terkait kasus pornografi anak, Senin (29/7).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, kasus tersebut sering kali terjadi karena kurangnya perhatian orangtua terhadap anaknya. Komunikasi yang tidak intens terhadap anak juga disinyalir bisa menjadi pemicu anak-anak bisa masuk ke dalam tindakan pornografi.
“Nah, ini sering terjadi karena, pertama orangtua kurang peduli, kurang adanya komunikasi dengan anak-anak remaja sibuk dengan berbagai urusan, kemudian sering gaptek (gagap teknologi), jadi tidak menyadari kalau ada permainan game online yang tiba-tiba bisa mengarah kepada pembukaan data dan mudah ditemukan yang cantik, yang usia muda dan sebagainya,” kata dia.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga merespons kejadian ini. KPAI meminta orang tua untuk lebih waspada. KPAI mengimbau orang tua selalu memberikan perhatian yang lebih terhadap anak-anak yang keseringan bermain ponsel pintar dalam mengakses media sosial.
ADVERTISEMENT
"Ketika anak mulai menggunakan ponsel pintar atau gawai lain terlalu sering untuk media sosial dengan posisi yang sangat dekat, anda (orang tua) harus waspada," jelas Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, saat dihubungi, Senin (29/7) malam.
Ia juga mengimbau orang tua untuk tak memberikan ponsel kepada anak-anak yang masih berusia 0-18 tahun. Apabila anak-anak dalam usia itu membutuhkan akses internet dengan menggunakan ponsel pintar, maka orang tua bisa meminjamkan gawai itu, namun dengan pengawasan.
"Ketika anak masih usia 0-18 tahun, maka ponsel pintar sebaiknya jangan diberikan sebagai hadiah, tetapi dipinjamkan. Karena dipinjamkan, maka ponsel tersebut tidak boleh di-password dan orang tua boleh mengecek sewaktu-waku, lakukan selama orang tua masih membayar pulsa dan anaknya berusia di bawah 18 tahun," terangnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Retno, langkah itu cukup efektif untuk mengantisipasi anak menjadi korban kejahatan seksual di media sosial. Retno menjelaskan, orang tua berkewajiban mengawasi anak-anak dalam bermedia sosial.
"Ketika orangtua memberikan ponsel pintar dan fasilitas wifi di rumah, maka orang tua berkewajiban mendampingi dan mengawasi penggunaan ponsel tersebut, sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak dari potensi menjadi korban kejahatan di dunia maya," kata Retno.