10 Anggota Polri Terbukti Lakukan Kekerasan Saat Kerusuhan 21-22 Mei

5 Juli 2019 15:45 WIB
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat rilis kasus pengadaan BBM jenis HSD di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (28/6). Foto: Nugroho sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat rilis kasus pengadaan BBM jenis HSD di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (28/6). Foto: Nugroho sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Polri mengakui ada anggotanya yang melakukan kekerasan saat menangani kerusuhan 21-22 Mei 2019. Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tercatat ada 10 anggota kepolisian yang terbukti melakukan kekerasan.
ADVERTISEMENT
“Ada 10 anggota yang sudah diproses baik diperiksa dan sudah sidang disiplin,” ucap Dedi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (5/7).
Dedi menyatakan, kesepuluh anggota Polri tersebut sudah menjalani sidang displin. Namun ia enggan menyebutkan secara detail dari polda mana saja anggota Polri yang terbukti melakukan kekerasan saat kericuhan 21-22 Mei.
Ia mengatakan, kesepuluh anggota Polri dari satuan Brimob tersebut akan mendapat hukuman penahanan selama 21 hari. Penahanan tersebut berlaku sejak anggota tersebut kembali ke polda masing-masing.
“Anggota tersebut nanti akan dijatuhi hukuman berupa penahanan ruang khusus 21 hari. Nanti penahanannya setelah dia kembali ke poldanya masing-masing,” kata Dedi.
Polri sebelumnya sudah menerjunkan Propam untuk meminta keterangan dari aparat Brimob yang bertugas saat itu, termasuk meminta keterangan Andri Bibir yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Andri adalah salah satu tersangka yang diduga ikut menjadi provokator. Ia mengakui sempat ingin melarikan diri saat hendak ditangkap, lalu setelah itu terjadilah pemukulan oleh oknum polisi.