2 Hakim yang Vonis Lepas Terdakwa BLBI Syafruddin Dilaporkan ke KY

Vonis lepas terhadap eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, memantik kritik dari Koalisi Masyarakat Antikorupsi.
Mereka menilai vonis lepas Syafruddin di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) itu janggal.
Sebab 2 dari 3 hakim yang memutus lepas, Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin, menilai perbuatan Syafruddin dalam menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), merupakan ranah perdata dan administrasi.
Sehingga Koalisi Masyarakat Antikorupsi memutuskan melaporkan Askin dan Syamsul Rakan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Mereka menganggap keduanya diduga melanggar KEPPH poin 2 tentang kejujuran, poin 8 tentang disiplin tinggi, dan poin 10 tentang profesionalitas.
"Hari ini koalisi resmi melaporkan 2 hakim yang memutus lepas perkara atas nama terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung yang mana beberapa waktu lalu sempat mengemuka,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhan, yang tergabung dalam koalisi tersebut, di Gedung KY, Jakarta Pusat, Selasa (23/7).
Kurnia menyatakan, dissenting opinion 2 hakim bertentangan dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan di tingkat pertama dan banding itu menilai perbuatan Syafruddin merupakan tindak pidana korupsi.
“Pada tingkat judex facti sudah jelas disebutkan, bahwa perkara ini sudah masuk di ranah pidana yang mana kerugian negaranya Rp 4,58 triliun,” kata Kurnia.
Selain itu, Kurnia juga menyesalkan majelis yang tidak menambah komposisi hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Padahal terdapat dissenting opinion oleh seluruh hakim. Terlebih sesuai Pasal 15 UU Nomor 14 Tahun 1970 jo UU Nomor 30 Tahun 1999, tidak dilarang menambah susunan majelis hakim, asalkan sekurang-kurangnya 3 orang.
“Di peraturan perundang-undangan kita memungkinkan ketika ada deadlock putusan atau voting untuk menambah kompisisi majelis agar perhitungan voting lebih fair,” kata Kurnia.
Dugaan pelanggaran kode etik tidak hanya terkait vonis Syafruddin. Kurnia menyebut hakim Syamsul Rakan, diduga masih membuka kantor advokat di Pekanbaru atas nama Syamsul Rakan Chaniago & Associates.
“Padahal menurut UU Kekuasaan Kehakiman, hakim tidak boleh rangkap jabatan sekaligus menjadi advokat. Apakah yang bersangkutan sudah mengundurkan diri atau tidak lebih baik bisa dijelaskan kepada publik,” kata Kurnia.
Laporan koalisi tersebut diterima langsung oleh Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus. Menurut Jaja, laporan itu akan diproses dan diselesaikan dalam waktu 60 hari.
“Kalau di ketentuan 60 hari sudah harus selesai ya. Tetapi kita akan lihat, nanti kan kita pasti akan pendalaman dan sebagainya,” kata Jaja.
