Mengenal 2 Hakim MA yang Memvonis Lepas Terdakwa BLBI Syafruddin

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Senyum semringah terlihat dari wajah eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, saat ia dilepaskan dari Rutan KPK, Selasa (9/7), pukul 19.55 WIB.

Ia keluar sekitar 6 jam setelah Mahkamah Agung (MA) membacakan vonis kasasi. Dalam vonis itu, majelis hakim MA menilai Syafruddin tak terbukti melakukan korupsi dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

"Proses yang saya ikuti dari PN, kemudian ada PT, kemudian sampai proses kasasi. Alhamdulilah apa yang kami mintakan dikabulkan, dan ini satu hari yang bersejarah bagi saya," ujar Syafruddin di depan Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7).

Eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, usai keluar dari rutan KPK, Selasa (9/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Vonis itu tak lepas dari pertimbangan hukum 2 anggota majelis hakim MA, Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin, yang menilai perbuatan Syafruddin bukan ranah pidana, melainkan perdata dan administrasi.

Meski Ketua Majelis Hakim kasus tersebut, Salman Luthan, menganggap perbuatan Syafruddin merupakan korupsi, tetapi Salman tetap kalah suara. Sebab 2 dari 3 majelis hakim menilai Syafruddin harus lepas dari tuntutan hukum.

Lalu bagaimana rekam jejak Syamsul Rakan dan Mohamad Askin?

Syamsul Rakan Chaniago Foto: Wikipedia

Syamsul Rakan Chaniago

Syamsul merupakan hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada MA yang dilantik pada Rabu 27 Oktober 2010.

Sebelum menjadi pengadil, Syamsul yang asal Pekanbaru, Riau, telah malang melintang sebagai pengacara.

Awal karirnya di dunia advokat bermula di LBH Jakarta di bawah bimbingan almarhum Adnan Buyung Nasution. Selepas dari LBH Jakarta, Syamsul kembali berguru ke Adnan dan bergabung di Kantor Pengacara Adnan Buyung Nasution & Associates.

Dengan berbagai pengalaman yang ia punya, Syamsul akhirnya membuka kantor pengacara sendiri di Pekanbaru yakni Syamsul Rakan Chaniago & Associates.

Ia juga tercatat pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia (KAI) Riau, Anggota Dewan Penasehat Kadin Riau, dan Ketua Partai Bulan Bintang Provinsi Riau.

Pada 2016 lalu, nama Syamsul sempat disebut dalam persidangan kasus dugaan suap Kasubdit Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Saat itu dalam percakapan antara Andri dan Staf Panitera Muda Pidana Khusus MA, Kosidah, disebut bahwa Syamsul bisa mengamankan perkara yang disidang dan bisa meringankan hukuman.

Namun, tudingan itu belum terbukti. Ia belum pernah diperiksa KPK terkait kasus tersebut.

Buku biografi Prof Dr H Mohamad Askin, SH. Foto: Dok. Istimewa

Mohamad Askin

Seperti Syamsul Rakan, Mohamad Askin juga hakim ad hoc tipikor pada MA yang dilantik pada Rabu 27 Oktober 2010.

Pria kelahiran Selayar, Sulawesi Selatan, ini merupakan seorang dosen di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar.

Pada tahun 1999-2004, Askin menjadi anggota DPR dari Fraksi PAN. Di DPR, Askin ditempatkan di Komisi VIII yang saat itu membidangi pertambangan dan energi, lingkungan hidup, ristek dan teknologi.

Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua DPW PAN Sulsel periode 1998-2002 dan Ketua DPP PAN periode 2002-2005. Pada 2010, akhirnya Askin terpanggil menjadi pengadil di MA.