KPK soal Vonis Bebas Terdakwa BLBI: Kami Kaget, Ini Aneh bin Ajaib

kumparanNEWSverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief memberikan keterangan tentang kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama pada konferensi pers di gedung KPK, Jakarta. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief memberikan keterangan tentang kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama pada konferensi pers di gedung KPK, Jakarta. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengaku kaget dengan vonis kasasi MA yang membebaskan eks Kepala BPPN terdakwa kasus korupsi penerbitan SKL BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung. Namun, KPK tetap menghormati putusan tersebut.

"Namun demikian KPK merasa kaget karena putusan ini ‘aneh bin ajaib’," kata Syarif saat dikonfirmasi, Selasa (9/7).

Menurut Syarif, putusan kasasi itu justru bertentangan dengan putusan Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi. Dalam dua putusan sebelumnya, Syafruddin dinyatakan bersalah karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI untuk BDNI milik Sjamsul Nursalim.

embed from external kumparan

Dalam putusan kasasi, hanya satu hakim yang menilai perbuatan Syafruddin adalah korupsi. Sementara dua hakim lain menilai perbuatan Syafruddin termasuk ranah perdata dan administrasi.

"Ketiga pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," ujar Syarif.