Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
20 Tahun Reformasi, Perempuan Masih Rentan dengan Kekerasan Seksual
23 Mei 2018 12:16 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Sepanjang 20 tahun keberadaan Komnas Perempuan menunjukkan hierarki gender telah menempatkan perempuan rentan mengalami kekerasan seksual pada masa konflik dan dipinggirkan dalam proses perdamaian HAM,” ucap Azriana dalam sambutannya di Grand Sahid Hotel, Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (23/5).
Dia mengatakan, berbagai konflik telah melanda Indonesia sejak 20 tahun terakhir, misalnya seperti konflik di Aceh, Poso, Maluku, hingga Kalimantan barat. Sejumlah konflik yang terjadi itu, kerap menyeret perempuan dan menjadikannya s ebagai korban kekerasan seksual.
"Isu konflik tidak dapat lepas dari kekerasan terhadap perempuan karena konflik secara khusus dan nyata memberikan kerentanan sendiri bagi perempuan baik kapasitasnya sebagai korban atau agen perdamaian," jelas Azriana.
Azriana mengatakan, untuk mengantisipasi hal itu, Komnas Perempuan sebagai lembaga yang memiliki mandat khusus untuk mengawasi kekerasan terhadap perempuan telah melakukan kajian dan memberikan rekomendasi untuk menyikapi konflik di Indonesia pascareformasi.
ADVERTISEMENT
“Mekanisme yang dimaksudkan untuk menghasilkan pelajaran baru, penyikapan konflik, dan perdamaian. Termasuk di dalamnya hak konstitusional perempuan di wilayah konflik dan perdamaian konflik,” ujarnya.
Kajian yang dilakukan Komnas Perempuan itu, kata Azriana, agar Indonesia tak perlu seperti negara-negara konflik lainnya yang membutuhkan waktu puluhan tahun untuk menyelesaikan masalah mereka.
"Agar Indonesia tidak perlu seperti negara-negara konflik lainya di Asia yang membutuhkan waktu 45 tahun untuk menyelesaikan konflik di negaranya secara tuntas," ucapnya.
Dia menyebut, ada lima sikap yang tertulis di dalam kajian yang telah dibuat oleh Komnas Perempuan. Antara lain, perlindungan, pertanggungjawaban hukum, pemulihan, pencegahan, dan antisipasi.
Kajian ini, juga memperlihatkan lima isu krusial terkait penyikapan konflik dalam 20 tahun reformasi. Antara lain pencegahan konflik dan kerentanan baru; pertanggungjawaban hukum dan penyelesaian efektif; pemulihan dan pembangunan yang insklusif; partisipasi; dan urgensi perempuan tentang perlindungan dalam wilayah demokrasi.
ADVERTISEMENT
"Untuk itu Komnas Perempuan berharap hasil kajian ini dapat digunakan pemerintah dan masyarakat untuk mengenal kesenjangan yang masih perlu diperbaiki pada tujuan pembangunan berkelanjutan, terutama terkait kesetaraan gender dan HAM," ucap dia.