4 Pengamen Cipulir Korban Salah Tangkap Minta Ganti Rugi Rp 750 Juta

Sidang praperadilan kasus empat pengamen salah tangkap digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum para pengamen, Oky Wiratama Siagian, meminta agak pihak termohon mengganti kerugian baik materiil maupun immateriil.
Adapun pihak yang menjadi termohon dalam gugatan itu adalah Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan.
“Menyatakan termohon telah keliru mengenai orang atau telah salah dalam menerapkan hukum kepada para pemohon. Ketiga, menghukum termohon untuk membayarkan ganti kerugian materil maupun imateriil terhadap para pemohon," ujar Oky dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/7).
Besaran ganti rugi materiil yang diminta pemohon sebesar Rp. 165.6 juta untuk masing-masing korban. Sedangkan ganti rugi imateriil yakni senilai Rp. 28,5 juta diminta untuk Fatahillah dan masing-masing Rp. 20 juta untuk tiga pemohon lainnya.
Selain ganti rugi materiil, Oky meminta Majelis Hakim agar pihak termohon mengembalikan nama baik para pengamen yang jadi korban salah tangkap tersebut.
“Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Oky.
Setelah pemohon menyampaikan gugatanya, Hakim dalam sidang tersebut, Elfian, memberikan waktu kepada tiga termohon untuk memberikan jawabannya. Namun, pihak termohon belum siap. Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan kembali Selasa, (23/7).
"Kalau begitu sidang kita tunda dan akan kita lanjutkan besok pagi," ucap Elfian.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dituntut ganti rugi oleh LBH Jakarta atas perkara salah tangkap dalam kasus pembunuhan.
Kasus ini berawal dari peristiwa pembunuhan di Kolong jembatan samping Kali Cipulir, Jakarta Selatan, 2013 silam. Saat itu, Polda Metro menangkap Fikri, Fatahillah, Ucok dan Pau. Keempatnya ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya pada bersama dua pengamen lainnya.
Keempatnya ditahan atas tuduhan pembunuhan tersebut. Semuanya divonis hakim bersalah dan harus mendekam di balik jeruji besi. Ternyata, keempat pengamen dinyatakan tak bersalah atas kasus tersebut.
Hal itu dikuatkan dengan dinyatakan tak bersalahnya empat pengamen itu dalam putusan Mahkamah Agung nomor registrasi 131 PK/Pid.Sus/2016.
Tidak hanya diduga salah tangkap, polisi juga dituduh melakukan kekerasan terhadap para pengamen itu agar mau mengaku telah melakukan pembunuhan itu. Atas alasan tersebut, LBH Jakarta mengajukan pra peradilan atas salah tangkap tersebut.
Mereka meminta agar Polda Metro Jaya, Kejati DKI, dan Kemenkeu mengakui kesalahan sekaligus memenuhi hak dari para pengamen yang menjadi korban salah tangkap itu.
