Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
5 Kriteria Khusus Capres Cawapres Menurut Ijtima Ulama 212
28 Juli 2018 17:27 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF) sedang menggodok sejumlah nama capres dan cawapres yang akan direkomendasikan kepada parpol koalisi di luar pemerintahan, khususnya Partai Gerindra, PKS, PBB, PAN dan Partai Berkarya.
ADVERTISEMENT
GNPF menggodok sejumlah nama yang layak ikut dalam kontestasi Pilpres 2019 itu dalam forum ijtima ulama dan tokoh nasional yang digelar di Hotel di Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat dari 27-29 Juli 2019.
Sekretaris pelaksana ijtima ulama, Dani Anwar menjelaskan sejauh ini nama-nama capres dan cawapres masih dibahas, namun untuk kriteria umum dan khusus capres atau cawapres, dia mengungkapkan GNPF telah memutuskan sejumlah kriteria.
"Di forum ini dibagi berbagai komisi, seperti komisi ekonomi yang membahas ekonomi dan komisi politik membahas politik. Saat ini komisi politik sudah memberikan keputusan mengenai kriteria ideal calon pemimpin dan pejabat publik yang akan dipilih oleh umat," kata dia saat jumpa pers ijtima ulama Sabtu (28/7).
ADVERTISEMENT
Selain itu, Dani mengemukakan bahwa saat ini sedang dibahas program kerja yang akan dititipkan kepada calon pimpinan nasional ataupun pejabat publik, lalu pembahasan mengenai pakta integritas.
"Pembahasan rekomendasi beberapa calon presiden dan wakil presiden, itu nanti dibahas di komisi politik juga," imbuhnya.
Berikut kriteria umum yang direkomendasikan hasil ijtima ulama dan tokoh nasional
1. Beriman dan Bertaqwa kepada Allah SWT Yang Maha Kuasa
2. Memiliki ilmu dan kompetensi dalam penyelenggaraan negara yang konsisten dengan pembukaan UUD 1945
3. Sehat Jasmani dan Rohani
4. Memiliki keberpihakan kepada pribumi dan umat Islam
5. Mampu menjaga kedaulatan negara dan melindungi segenap bangsa dan negara dari intervensi pihak asing. Serta bebas dari komunisme, liberalisme, sosialisme, kapitalisme dan aliran sesat.
ADVERTISEMENT
Sedangkan kriteria khusus yaitu
1. Muslim yang taat beribadah dalam arti luas
2. Memiliki sikap atau karakter jujur, terpercaya, cerdas dan tabligh
3. Memahami substansi pembukaan UUD 1945, sesuai khittah perjuangan kemerdekaan Indonesia
4. Kemampuan manajerial kepemimpinan
5. Keberpihakan dan pembelaan terhadap kepentingan Islam