7 Hektare Ladang Ganja Penyuplai Jaringan Aceh-Jakarta Dimusnahkan

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kombes Pol. Suwondo Nainggolan (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kombes Pol. Suwondo Nainggolan (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)

Tim gabungan Satgassus Polri dan BNN menemukan ladang ganja seluas tujuh hektare di daerah Lamteubeuh dan Aceh Besar pada Rabu (25/4) lalu. Penungkapan ladang ganja ini merupakan hasil pengembangan kasus penangkapan pengedar ganja jaringan Aceh-Jakarta seberat 142,8 Kg pada (9/4) lalu.

"Jadi temuan ladang ganja ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yaitu ganja 142,8 kg yang diangkut menggunakan truk," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan saat dikonfirmasi, Kamis (26/4).

Suwondo mengatakan, ladang ganja ini dikehatui milik dari seorang tersangka yang telah diamankan di Kejati Lampung berinisial ZL. Menurutnya, saat ditemukan, ganja yang ada dilahan tersebut dalam kondisi siap panen.

"Jadi sebenarnya kita temukan sembilan hektare. Namun yang dua hektare lagi masih tunas-tunas ganja," ucap Suwondo.

Penemuan ladang ganja 7 hektar di Aceh (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Penemuan ladang ganja 7 hektar di Aceh (Foto: Dok. Istimewa)

Lebih lanjut, Suwondo mengungkapkan bahwa ladang ganja seluas tujuh hektare itu sudah dimusnahkan pada Kamis (26/4) pagi. Ia juga menegaskan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terkait temuan ini.

Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya penyeludupan ganja seberat 142,8 kg yang merupakan jaringan Aceh-Jakarta. Dari pengungkapan kasus itu, polisi mendapatkan enam orang tersangka yakni ZL, HT, NSN, JV, FS, dan DN.

Menurut keterangan salah seorang tersangka yakni HT, ganja seberat 142,8 kg itu berasal dari daerah Indrapuri, Banda Aceh. Diketahui pemilik ganja itu adalah tersangka ZL yang juga merupakan tahanan Kejati Lampung atas kasus serupa.

Sementara untuk pengiriman ganja itu, HT mengungkapkan rencananya ganja itu akan diserahkan kepada empat tersangka lainnya yakni NSN, JV, FS, dan DN untuk diedarkan di Jakarta.