90 Persen Napi di Sumut Terancam Tak Bisa Nyoblos saat Pemilu 2019

9 Januari 2019 2:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah seorang warga binaan di Lapas Kelas Anak Tanjung Gusta, sedang belajar keterampilan memangkas. (Foto: Rahmat Utomo/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Salah seorang warga binaan di Lapas Kelas Anak Tanjung Gusta, sedang belajar keterampilan memangkas. (Foto: Rahmat Utomo/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU Sumatera Utara mencatat sekitar 90 persen narapidana di Sumut belum melakukan perekaman data e-KTP. Pemasalahan itu membuat para napi terancam tak bisa mencoblos saat Pemilu 2019, baik pilpres maupun pileg.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Sumut Yulhasi menyebut dari 39 Unit Pelaksa Teknis (UPT) lapas dan rutan yang tersebar di 24 kabupaten/kota, baru 3 daerah yang selesai melakukan perekaman e-KTP. Sementara, masih ada 21 daerah lagi yang belum tuntas perekaman e-KTP untuk para napinya.
"KPU bisa memberikan hak pilih kepada warga binaan, asal mereka memiliki identitas yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP," ujar Yulhasi kepada wartawan, Selasa (8/1) di Kota Medan, Sumut.
Yulhasi menjelaskan data para napi yang berasal Kememkumham sudah diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sumut. KPU Sumut kini terus mendorong agar Disdukcapil Sumut mempercepat proses perekaman e-KTP bagi para napi.
Yulhasi berharap Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melakukan hal serupa agar agar masuk ke dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) di Pemilu 2019.
Ilustrasi e-KTP. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi e-KTP. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Sementra itu, Komisioner KPU Herdensi menyebutkan dari data yang dimiliki pihaknya ada sekitar 28 ribu penghuni lapas dan rutan yang dalam usia pemilih. Namun, ia belum memastikan para napi masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
"Kita sudah memberikan tenggat waktu hingga akhir Januari ini. Karena kita perlu memasukkan mereka ke DPTb dan pindah memilih. Untuk mengurusi itu KPU tidak punya kewenangan, karena tidak mengurusi data kependudukan," tandasnya.
Sedangkan, Kepala Dinas Disdukcapil Sumut Ismael Parenus Sinaga mengungkapkan tentang berbagai kesulitan yang dihadapi pihaknya saat melakukan perekaman e-KTP. Salah satunya data yang diterima dari Kemenkumham hanya data berbasis nama dan alamat, tak terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Sementara kalau mau cetak KTP itu berbasis NIK. Itu kesulitannya," tutur Ismail saat dikonfirmasi.
Para Narapidana di Lapas Kelas 1 Tanjung Gusta Sumut  (Foto: Rahmat Utomo/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Para Narapidana di Lapas Kelas 1 Tanjung Gusta Sumut (Foto: Rahmat Utomo/kumparan)
Ismael menyarankan agar Kemenkumham memiliki aplikasi jumlah data warga binaan yang lengkap dengan nama dan NIK. Sebab, kata Ismael, keberadaan NIK bisa membantu mempercepat proses pendataan e- KTP para napi. Sehingga, tak terjadi saling lempar tanggung jawab masalah perekaman e-KTP.
ADVERTISEMENT
"Pada program Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA) beberapa waktu yang lalu, dalam seminggu kami bisa menyelesaikan 35.000 proses perekaman e-KTP," katanya.
Ismael mengungkapkan pada hari Kamis (10/1), Disdukcapil Sumut akan menggelar rapat khusus dengan KPU Sumut dan seluruh pengelola lapas dan rutan di wilayah Sumut.
"ada rapat itu kami akan tegaskan supaya (data) disiapkan sampai berbasis NIK. Kalau sudah ada, cukup direkam, divalidasi, selesai .Tinggal kita cetak untuk dipakai menggunakan hak pilih," tuturnya.
Disdukcapil Sumut saat ini mencatat ada sekitar 4 ribu napi yang sudah melakukan perekaman. Sementara sekitar 29 ribu napi di Sumut lainnya belum melakukan perekaman e-KTP.