news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Aa Gatot Dituntut 3 Tahun Bui dan Rp 10 Juta di Kasus Senpi

3 April 2018 18:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang tuntutan Aa Gatot di PN Jaksel (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang tuntutan Aa Gatot di PN Jaksel (Foto: Raga Imam/kumparan)
ADVERTISEMENT
Terdakwa Gatot Brajamusti atau Aa Gatot dituntut hukuman tiga tahun penjara atas kepemilikan senjata api dan satwa langka. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Gatot membayar denda Rp 10 juta rupiah.
ADVERTISEMENT
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan," ucap Jaksa Sarwoto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/4).
Gatot dinilai tebukti melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem karena memiliki satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Jaksa juga menilai Gatot terbukti melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api.
Jaksa menyebut, dalam menyusun tuntutan ada 2 hal yang menjadi pertimbangan, yaitu hal yang memberatkan dan meringankan. Menurut Sarwoto hal yang memberatkan Gatot pernah dihukum dan memiliki satwa langka.
ADVERTISEMENT
"Lalu yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan merupakan tulang punggung keluarganya," kata Sarwoto.
Gatot dan kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada 17 April 2018.