Aa Gatot Divonis 9 Tahun Penjara Atas Kasus Asusila

24 April 2018 20:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aa Gatot di PN Jaksel (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aa Gatot di PN Jaksel (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan perkara kasus asusila dengan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot. Aa Gatot divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.,.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 9 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Irwan membacakan surat putusan di PN Jaksel, Selasa (24/4).
Majelis hakim menilai Gatot secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Majelis hakim juga menilai ada bujukan yang dilakukan Gatot terhadap korban untuk melakukan persetubuhan.
“Citra menolak disetubuhi terdakwa karena belum berstatus suami-istri. Terdakwa menyebut akan menikahi saat itu juga,” tutur Irwan.
Adapun hal yang memberatkan bagi terdakwa salah satunya, Gatot sedang menjalani hukuman kasus lain. Sementara untuk hal yang meringankan, terdakwa sempat memberikan nafkah kepada korban.
ADVERTISEMENT
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya Gatot dituntut hukuman 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta. Gatot dianggap terbukti melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.