news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Abdul Basith Diduga Ikut Siapkan Molotov untuk Demo di DPR

18 Oktober 2019 17:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Abdul Basith, penggerak yang menginisiasi pembuatan bom molotov untuk Aksi Mujahid 212. Foto: Facebook/Abdul Basith
zoom-in-whitePerbesar
Abdul Basith, penggerak yang menginisiasi pembuatan bom molotov untuk Aksi Mujahid 212. Foto: Facebook/Abdul Basith
ADVERTISEMENT
Dosen IPB Abdul Basith diduga tidak hanya terlibat dalam kasus bom rakitan yang diduga akan digunakan menyusup di Aksi Mujahid 212. Polisi menyebut laki-laki 62 tahun itu juga terlibat dalam pembuatan molotov yang digunakan saat demo mahasiswa di DPR pada 24 September 2019.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan perencanaan tersebut dilakukan pada 20 September di rumah salah satu tersangka berinisial S, daerah Ciputat, Tangerang Selatan. Dalam pertemuan itu Abdul Basith ikut hadir bersama YD.
"Jadi pada rapat di Ciputat sudah terjadi permufakatan untuk membuat kejahatan mendompleng unjuk rasa tanggal 24 September. Jadi untuk buat chaos ada pembakaran," kata Argo saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (18/10).
Abdul Basith, penggerak yang menginisiasi pembuatan bom molotov untuk Aksi Mujahid 212. Foto: Facebook/Abdul Basith
Dari rapat itu, YD meminta dana kepada Abdul Basith untuk membuat molotov. Basith menyuruh YD untuk meminta kepada tersangka EF.
"Setelah lapor AB (Abdul Basith), AB minta menghubungi tersangka EF untuk minta uang sebesar Rp 800 ribu. Kemudian EF menyuruh suaminya AH untuk mentransfer kepada YD melalui UMR," kata Argo.
ADVERTISEMENT
Uang itu yang kemudian digunakan untuk membuat tujuh molotov. YD membuat molotov bersama JKG dan HLD. Bom itu kemudian digunakan oleh tiga tersangka KSM, ADR, dan YD.
Puslabfor Mabes Polri Yandri (kanan) Kanit 3 Jatanras AKP Abdul Rohim (kedua dari kanan) Kasubdit Kamneg AKBP Dwi Asih (kiri) Kabid Humas Polda Metro Argo Yuwono (kedua dari kiri) saat konfrensi pers terkait kasus bom Molotov. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Argo menegaskan molotov itu digunakan pada 24 September untuk menyerang petugas. Selain itu juga digunakan untuk membakar ban.
"Itu membuat kerusuhan di sana di flyover Pejompongan. Tersangka ada tujuh orang untuk bom molotov," tegas Argo. Polisi juga masih mencari KSM yang buron.
Para tersangka dijerat dengan pasal 178 KUHP dan atau 212 KUHP dan atau 214 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP. Hukuman paling berat dipenjara selama delapan tahun.