Alasan Pemerintah Tak Tetapkan Status Bencana Nasional di Lombok

20 Agustus 2018 18:18 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Kabinet RI, Pramono Anung di Menteng, Jakarta (9/8). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Kabinet RI, Pramono Anung di Menteng, Jakarta (9/8). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gempa yang terus mengguncang pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat secara berturut-turut dalam waktu hampir berdekatan telah menelan korban 469 orang meninggal dan 7.773 luka berat. Banyak pihak yang mendesak agar pemerintah menetapkan status bencana nasional.
ADVERTISEMENT
Namun, menurut Sekretaris Kabinet Pramono Anung, status bencana nasional itu akan diartikan bencana untuk seluruh Indonesia. Sehingga nantinya negara-negara lain akan mengeluarkan peringatan berkunjung atau travel warning ke Indonesia.
"Bukan hanya ke Lombok tapi bisa ke Bali dampaknya luar biasa yang biasanya tidak diketahui oleh publik. Maka penanganannya seperti bencana nasional," kata Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/8).
Jokowi, kata Pramono, saat ini sedang menyiapkan untuk menerbitkan instruksi presiden (inpres) terkait penanganan gempa di Lombok. Dalam inpres tersebut presiden memerintahkan Menteri PUPR, BNPB melakukan menanganan bencana dengan melibatkan TNI/Polri.
"Inpres itu memberikan mandat kewenangan kepada Menteri PUPR, BNPB untuk melakukan penanganan itu. Pelaksanaan di lapangan melibatkan TNI/Polri supaya ada kaki di bawah itu. Jadi supaya tidak salah karena begitu bencana nasional dampaknya luar biasa," kata Pramono.
ADVERTISEMENT
Sejumlah anggota Basarnas  berusaha mengevakuasi jenazah korban yang meninggal akibat tertimbun reruntuhan Masjid Jabal Nur yang rusak akibat gempa bumi di Tanjung, Lombok Utara, NTB, Selasa (7/8/2018).  (Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah anggota Basarnas berusaha mengevakuasi jenazah korban yang meninggal akibat tertimbun reruntuhan Masjid Jabal Nur yang rusak akibat gempa bumi di Tanjung, Lombok Utara, NTB, Selasa (7/8/2018). (Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
"Tetapi kalau status dan sebagainya itu harus ada kajian mendalam karena begitu dinyatakan bencana nasional maka seluruh Pulau Lombok akan tertutup untuk wisatawan dan itu kerugiannya lebih banyak," lanjut Pramono.
Pramono menjelaskan, Presiden Jokowi sudah menugaskan Menteri PUPR dan BNPB dibantu TNI/Polri untuk segera menangani kerusakan yang di Lombok, termasuk membangun sekolah, rumah ibadah, mengganti rumah rumah terdampak dengan pembagian ringan, sedang, dan berat.
"Jadi penanganannya sudah seperti bencana nasional. Dana taktis dari BNPB, Menkeu, tapi yang pasti dana taktisnya mencukupi. Kerusakan rumah itu akan diganti, rangenya Rp 10 juta, Rp 25 juta, dan Rp 50 juta," bebernya.
Saat ini Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi sudah mendata berapa rumah dan bangunan yang rusak akibat gempa. Sedangkan untuk keluhan negara asing yang ingin membantu korban gempa, Pramono menyebut bantuan sudah mengalir.
ADVERTISEMENT
"Tetapi memang kemudian ketika asing menawarkan secara langsung kepada terdampak ini perlu ada keterlibatan negara dalam hal itu karena kita sedang menangani karena semuanya akan ditangani," tutup Pramono.