Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Alasan Polisi Tak Jerat Pidana Pemesan Vanessa Angel
6 Januari 2019 20:29 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:50 WIB
ADVERTISEMENT
Kasubdit V Cybercrime Kepolisian Daerah Jawa Timur AKBP Harisandi menjelaskan alasan institusinya tidak menetapkan pemesan Vanessa Angel sebagai tersangka. Menurut Harisandi, pemesan Vanessa yang berinisial R itu statusnya hanya sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada undang-undang terkait yang menjerat (pemesan)," kata Harisandi, di kantornya, Minggu (6/1). "Dalam undang-undang, pasal yang diterapkan hanya penyedia transaksi."
Penyedia transaksi yang dimaksud Harisandi adalah muncikari. Dia mengatakan status pemesan sejauh ini hanya sebagai saksi. R sebelumnya sudah dimintai keterangan di Polda Jatim terkait kasus ini.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim Komisaris Besar Akhmad Yusep Gunawan mengatakan institusinya saat ini masih mengumpulkan data untuk menungkap identitas pemesan Vanessa Angel. "Besok sekalian kami sampaikan sehingga apa yang disampaikan valid," ujar dia.
Pada perkara ini, polisi menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah ES dan TN. Keduanya merupakan muncikari yang menjajakan Vanessa ke pria hidung belang itu.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan dua orang ini sudah lebih dari setahun menjalankan praktik prostitusi dalam jaringan. Sejumlah selebgram dan pesohor menjadi targetnya untuk dijajakan ke pemesan.
ADVERTISEMENT
Frans mengatakan institusinya hingga saat ini masih menelusuri jaringan bisnis sang muncikari. Saat ditanya ihwal identitas pemesan Vanessa, Frans emoh menjawab.
Sampai Minggu (6/1) malam, belum diketahui secara pasti siapa sosok pengusaha yang memakai jasa Vanessa Angel dan Avriella Shaqqila. Namun kumparan baru mendapat informasi sebagai berikut: inisialnya R, seorang kontraktor dan berusia 40-50 tahun.
Dalam kasus dugaan prostitusi, tidak ada aturan perundang-undangan yang bisa menjerat PSK dan pemakainya. Polisi hanya bisa menjerat muncikari sesuai dengan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang Nomor 21 Tahun 2007. Karena itu, Vanessa Angel dan Avriella Shaqqila bebas dan dalam konteks ini mereka sebagai korban.