Alasan Warga Papua Bantai Ratusan Buaya: Agar Tak Lagi Terkam Orang

16 Juli 2018 12:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga melihat ratusan bangkai buaya usai dibantai warga setempat di Kabupaten Sorong, Papua Barat, Sabtu (14/7). (Foto: Antara/Olha Mulalinda)
zoom-in-whitePerbesar
Warga melihat ratusan bangkai buaya usai dibantai warga setempat di Kabupaten Sorong, Papua Barat, Sabtu (14/7). (Foto: Antara/Olha Mulalinda)
ADVERTISEMENT
Ratusan buaya yang berada di penangkaran di wilayah SP 1, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat, dibantai warga. Pembantaian dilakukan menyusul adanya salah satu warga, Sugito, yang tewas diterkam oleh buaya saat sedang mencari rumput di sekitar penangkaran, Jumat (13/7).
ADVERTISEMENT
Menurut informasi yang kumparan dapatkan dari salah satu warga yang berada di lokasi pembantaian, Wahyudha Sabar, pembantaian buaya dilakukan agar tidak ada lagi korban jiwa.
“Agar tidak ada lagi korban, kemudian warga ke tempat perkaranya untuk menangkap buaya yang makan korban, karena warga mulai tidak puas, semua buaya dibantai," kata Wahyudha saat dihubungi kumparan, Senin (16/7).
Sedangkan menurut Yanu, warga yang juga berada di lokasi, pembataian juga dilakukan karena warga kesal terhadap pihak penangkaran yang dianggap lalai sehingga menimbulkan korban jiwa.
"Karena kesal terhadap pihak penangkaran yang tidak memperhatikan buaya hingga menelan korban jiwa serta pemiliknya dikabarkan melarikan diri sehingga warga langsung spontan mendatangi lokasi penangkaran guna membunuh ratusan buaya itu," kata Yanu dilansir Antara, Minggu (15/7).
ADVERTISEMENT
Warga melihat ratusan bangkai buaya usai dibantai warga setempat di Kabupaten Sorong, Papua Barat, Sabtu (14/7). (Foto: Antara/Olha Mulalinda)
zoom-in-whitePerbesar
Warga melihat ratusan bangkai buaya usai dibantai warga setempat di Kabupaten Sorong, Papua Barat, Sabtu (14/7). (Foto: Antara/Olha Mulalinda)
Dihubungi secara terpisah, Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Hary Supriyono mengatakan bahwa kasus pembantaian tersebut saat ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
"Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan," kata Hary, Senin (16/7).
Bila terbukti melakukan pembantaian tersebut, warga bisa dikenakan pasal 302 KUHP. Selain itu juga bisa dikenakan Undang-undang tentang peternakan dan kesehatan hewan.
"Untuk hewan-hewan yang dilindungi, diatur secara khusus dalam Pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya hayati dan ekosistemnya," ujar Hary.