Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati

18 Mei 2018 10:56 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
35
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aman Abdurrahman jalani sidang di PN Jaksel (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aman Abdurrahman jalani sidang di PN Jaksel (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang merupakan terdakwa kasus terorisme bom Thamrin, Aman Abdurrahman, dituntut hukuman mati. Aman dinilai jaksa penuntut umum terbukti merencanakan serangkaian aksi terorisme di Indonesia. Selain itu Aman juga dinilai telah menyebarkan paham radikalisme.
ADVERTISEMENT
Jaksa menyebut Aman telah menyampaikan ceramah bahwa pemerintahan Indonesia merupakan negara thagut yang berdasarkan demokrasi. Menurut Aman, demokrasi dinilai sebagai ajaran kafir.
"Menuntut terdakwa pidana mati," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Jumat (18/5).
Aman mendengarkan tuntutan jaksa dengan tenang. Sesekali dia bertopang dagu, sesekali menunduk.
Dalam kasus ini, sesuai tuntutan jaksa, Aman diduga memerintahkan empat orang untuk meledakkan bom di Jalan Sabang, Jakarta Pusat. Aman menyasar tempat tersebut sebagai lokasi teror karena banyak warga negara asing di sana. Bom tersebut akhirnya diledakkan di Gerai Starbucks dan Pos Polisi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, 14 Januari 2016.
Aman juga dituntut telah menyampaikan kegiatan ceramah yang menyuarakan atau menyampaikan rujukan dalam kajian tauhid. Akibat kajian atau ajaran yang diberikan tentang syirik akbar atau syirik demokrasi mengakibatkan para pengikutnya terprovokasi dan mempunyai pemahaman radikal.
Aman Abdurrahman usai jalani sidang tuntutan (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aman Abdurrahman usai jalani sidang tuntutan (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
Aman diduga terlibat dan menjadi otak pengeboman di Jalan Thamrin pada Januari 2016 dan pengeboman di Terminal Kampung Melayu pada pertengahan 2017. Sebelumnya, Aman pernah ditangkap pada 21 Maret 2004, setelah terjadi ledakan bom di rumahnya di kawasan Cimanggis, Depok, saat ia disebut sedang melakukan latihan merakit bom.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pada Februari 2005, Aman divonis hukuman penjara selama 7 tahun. Selesai menjalani hukuman, pada Desember 2010 Aman kembali ditangkap karena terbukti membiayai pelatihan kelompok teroris di Jantho, Aceh Besar dan ditahan di LP Nusakambangan.
Aman kemudian divonis 9 tahun penjara, hingga dinyatakan bebas di Hari Kemerdekaan. Namun Aman tidak langsung bebas dan dipindahkan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Ia disebut memiliki pandangan bahwa pemerintah Indonesia dan ideologi Pancasila merupakan falsafah kafir.