Anak Eks Pegawai Dukcapil Lampung Jual e-KTP Tanpa Diketahui Orang Tua

11 Desember 2018 13:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kombes Pol Argo Yuwono. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kombes Pol Argo Yuwono. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya telah menahan DID alias NI (27) yang merupakan penjual blangko e-KTP secara online. NI yang merupakan anak eks pegawai Dukcapil di Lampung ini menjual e-KTP tanpa sepengetahuan orang tuanya.
ADVERTISEMENT
"Jadi yang bersangkutan ini ambil blangko e-KTP tanpa izin ke orang tua kemudian sama dia dijual secara online," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/12).
Argo menambahkan, NI selama ini sudah menjual sekitar 10 eksemplar blangko e-KTP. Adapun harga yang dipatok untuk satu lembar blangko yakni Rp 50 ribu.
"Jadi dia jual online di Lampung, dia punya tiga akun jual-beli online. Di sana dia sudah menjual 10 eksemplar di mana harga satu lembarnya Rp 50 ribu," ucap Argo.
Blangko e-KTP (Foto: Ardiansyah/ANTARA)
zoom-in-whitePerbesar
Blangko e-KTP (Foto: Ardiansyah/ANTARA)
Sebelumnya Wadir Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho mengatakan, motif NI menjual blangko e-KTP tersebut hanya ingin mencari keuntungan.
Adapun Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan tak ada data jebol dalam proses pembuatan e-KTP meski ditemukan kasus penjualan blangko secara online. Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut murni aksi tindak pidana pencurian yang dilakukan seorang anak eks pejabat Dukcapil di Provinsi Lampung.
ADVERTISEMENT
"Ada berita yang menyatakan bahwa sistem data base kita hancur, berita tersebut tidak benar. Yang benar adalah ada anak oknum pejabat Dukcapil di Lampung mencuri 10 kartu untuk dijual, ini merupakan tindak pidana," ujar Tjahjo di ruang Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12)