Anggota DPR Sukiman Diduga Terima Suap Rp 2,95 Miliar

7 Februari 2019 19:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR RI, Sukiman sebagai saksi kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018, usai memenuhi panggilan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/08/2018). Foto: Nadia K Putri
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR RI, Sukiman sebagai saksi kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018, usai memenuhi panggilan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/08/2018). Foto: Nadia K Putri
ADVERTISEMENT
KPK menduga ada suap yang diberikan oleh Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba, kepada anggota DPR Komisi XI, Sukiman.
ADVERTISEMENT
Suap itu diberikan agar Kabupaten Pegunungan mendapatkan Dana Alokasi Khusus pada APBNP 2017 dan APBN 2018.
Jumlah uang suap yang diduga diterima Sukiman sejumlah Rp 2,65 miliar dan USD 22.000 atau setara Rp 307.120 juta (kurs Rp 13.960). Sehingga total suap yang diterima Sukiman sebesar Rp 2,95 miliar.
"Dari sejumlah uang tersebut, SKM (Sukiman) diduga menerima sejumlah Rp 2,65 miliar dan USD 22.000. SKM diduga menerima suap ini antara Juli 2017 sampai dengan April 2018 melalui beberapa pihak sebagai perantara," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/2).
Selain menyuap Sukiman, Natan juga diduga menyuap pihak lain dengan total suap mencapai Rp 4,41 miliar. "NPA (Natan Pasomba) diduga memberi uang Rp 4,41 miliar, yang terdiri dari dalam bentuk mata uang rupiah sejumlah Rp 3,96 miliar dan valas USD 33,500," ujar Saut.
ADVERTISEMENT
"Jumlah ini merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari Dana Perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak," imbuhnya.
Anggota DPR RI, Sukiman. Foto: Dok. WikiDPR
Dari pengaturan tersebut, akhirnya Kabupaten Pegunungan Arafak mendapatkan alokasi DAK pada APBNP 2017 sebesar Rp 49,91 miliar dan mendapatkan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp 79,9 miliar
Secara terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihak lain yang menerima suap dari Natan itu hingga kini masih ditelusuri.
"Diduga diterima pihak lain, siapa pihaknya itu masih kita telusuri," ucapnya.
Dalam proses penyidikan kasus ini, kata Febri, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di antaranya rumah rekanan pengusaha di Jakarta dan Manokwari serta rumah mantan pejabat Dinas Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak di Makassar "Dari penggeledahan tersebut, disita sejumlah dokumen dokumen terkait perkara," katanya. Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Mei 2018, dengan 4 orang tersangka yaitu Amin Santono, Eka Kamaluddin, Yaya Purnomo, Serta Ahmad Ghiast. Atas perbuatannya, Natan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dlubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara, Sukiman sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 hurufa atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT